Batam,Mediakeprinews.com- Ungkap Kasus Tindak Pidana Migas dengan Modus Operandi melakukan pembelian BBM jenis Premium dari SPBU dan kemudian menjualnya kembali ke Masyarakat untuk memperoleh keuntungan Sebagai Berikut :
Konferensi Pers dilaksanakan pada hari Senin Sekira pukul 14.30 wib bertempat diruang kerja Kabid Humas Polda Kepri di hadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Rustam
Mansur, Sik, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, dan awak Media. Laporan informasi : R/LI- / IX / 2018 / Ditreskrimsus, Tanggal 21 September 2018. Tindak pidana : Minyak dan Gas Bumi
Tempat kejadian perkara(Tkp ): SPBU 14.294.741. Milik PT. Norista Laksana Semesta Sagulung, Batam
Waktu kejadian : hari kamis tanggal 20 September 2018.
Korban : Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nama Pelaku
– Inisial PG , laki-laki, tarutung (sumut), 26 Desember 1969, 49 Tahun, Indonesia, Kristen Protestan, Wiraswasta (pemilik pertamini putri hijau sagulung).
Nama Saksi-saksi:
Susanto ( saksi penangkap / anggota polri ).Dodi milyadi ( saksi penangkap / anggota polri ).Reynold agustinus sitorus ( saksi / operator SPBU 14.xxx.xxx).
Barang bukti :
9 (sembilan) jerigen dengan rincian sebagai berikut: – 7 (tujuh) jerigen berisi premium atau bensin. – 2 (dua) jerigen kosong.1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna silver BP 10XX JR.1(satu) unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi menjadi becak.
Modus operandi:
Melakukan pembelian BBM jenis premium atau bensin dari SPBU 14.XXX.XXX dengan
menggunakan kendaraan roda empat miliknya yaitu mobil XENIA warna silver BP 10XX JR yang memiliki kapasitas tangki minyak sebanyak 35,6 liter.Dalam melakukan pembelian BBM jenis premium atau bensin tersebut dari spbu 14.XXX.XXX, ianya
selalu membeli sebanyak 35,6 liter dengan harga Rp 230.000,- ( dua ratus tiga puluh ribu rupiah) BBM jenis premium tersebut kemudian dipindahkan kedalam jerigen berukuran 35 liter dengan menggunakan selang.BBM jenis premium yang sudah dipindahkan ke dalam jerigen tersebut kemudian akan dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp. 8000 / liter ( delapan ribu rupiah perliternya ).
Sarana yang digunakan untuk melakukan penjualan BBM jenis premium tersebut adalah dengan cara eceran atau botolan dan juga melalui pertamini miliknya.
Motif pelaku untuk mendapatkan keuntungan.Uraian singkat kejadian
Pada hari Sabtu Tanggal 22 September 2018, sekira pukul 11.00 wib, tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri telah mengamankan satu orang Inisial PG yang beralamat di kavling baru nato berseri rt. 005 / rw.
001 Sagulung kota Batam.
Kronologis sehingga dilakukan penindakan terhadap saudara PG adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari jumat tanggal 21 september 2018 didapati adanya berita yang viral di media sosial
tentang penyelundupan BBM jenis premium atau bensin dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia bp
10XX JR warna silver yang di viralkan oleh akun Willhard Simorangkir di facebook dan postingan tersebut ditanggapi oleh 2534 akun dan dikomentari oleh 1226 akun, postingan tersebut juga sudah di unggah oleh media online Batamnews.Co.Id sehingga pada hari sabtu tanggal 22 September 2018 Ditreskrimsus Polda
Kepri turun ke lapangan untuk menindak lanjuti laporan atau berita tersebut.
Langkah – langkah yang dilakukan :
Tim mendatangi SPBU 14.294.XXX tersebut dan berkoordinasi dengan pengawas lapangan SPBU dan
didapati informasi bahwa konsumen yang mengantri BBM jenis premium banyak yang melakukan pengisian full tanki.
Tim mencari tahu pemilik mobil Daihatsu Xenia BP 10XX JR warna silver yang di viralkan oleh akun
Willhard Simorangkir di facebook dan tim mendapat informasi bahwa alamat pemilik dari kendaraan tersebut yang berada di kav. Baru nato berseri rt 005 rw 001, Sagulung Kota Batam.
Tim mendatangi alamat pemilik dari kendaraan tersebut yang berada di kav. Baru Nato Berseri Rt 005
Rw 001, Sagulung Kota Batam , tim mendapati mobil tersebut berada di rumah sedang melakungan pemindahan BBM jenis premium kedalam jerigen yang kemudian di letakan di atas sepeda motor yang dimodifikasi untuk di ecerkan kembali ke pertamini miliknya.
Pasal yang dilanggar:
Pasal 53 huruf d Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
“ Setiap orang yang melakukan niaga tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah) “.
Batam, 24 September 2018
Sumber:(humpol/ag)