Batam, MediaKepriNews.Com- Tim Dinas Kehutanan Propinsi Kepulauan Riau( Kepri ) bersama Dinas KPHL Unit II Batam berhasil amankan Ribuan kayu teki (bakau) diduga ilegal di Pelabuhan Pulau Air, Kelurahan Batu Legong, Kecamatan Bulang Kota Batam.
Kayu Teki Hasil pembabatan dan penjarahan hutan mangrove tersebut di peroleh disekitar kawasan Pulau Air. Dugaan kayu teki tersebut akan diselundupkan keluar Negeri (Singapore).
Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada satu unit kapal motor( KM) Tanpa Nama sedang sandar, Tim Penegakan Hukum Dinas LHK dan KPHL Unit ll Batam tiba di lokasi yang dimaksud, disana Tim menemukan 1 (Satu) buah kapal yg bermuatan kayu teki atau bakau tepatnya di pelabuhan rakyat Pulau Air Kota Batam, pada tanggal (21/08/2021) sekira pukul 19.30 malam.
Tim Dinas Kehutanan Propinsi Kepri sempat cekcok dengan warga maka tim berusaha berkoordinasi dengan Ketua RT (01) karna warga yang berada di lokasi penangkapan tidak terima jika kapal beserta kayu teki tersebut diamankan oleh tim
Kejadian tersebut Tim Dinas Kehutanan benar-benar dihadang oleh warga setempat yang meminta agar kapal sarat muatan kayu teki agar tidak diamanankan oleh tim Dinas Kehutanan Provinsi Kepri
Untuk menghindari bentrok dengan warga, Tim kemudian menitipkan barang bukti kapal dan muatanya kepada Ketua RT 01 yang juga disaksikan oleh ketua RT .02 Pulau Air, Terang tim petugas Kehutanan Propinsi Kepri, Saiful Nawas
Ketua Tim Penegakan Hukum Dinas LHK, Saiful Nawas mengatakan bahwa Kapal bermuatan ribuan kayu teki tersebut akan diproses ke Gakum LHK Provinsi Kepri, namun saat ini kita masih mencari pemilik Kayu Teki dan pemilik kapal tanpa nama tersebut.Tutupnya
(Ag)