MediaKepriNews.Com- PT PLN Batam berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat khususnya yang kurang mampu. PLN pun memastikan kebijakan pemerintah untuk penyesuaian tarif listrik (Tariff Adjustment) pada Triwulan III tahun 2024 tidak berlaku bagi pelanggan PLN Batam dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA. Adapun penyesuaian tarif diberlakukan untuk 11 golongan tarif yang sejak tahun 2017 belum pernah ada penyesuaian.
Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan listrik yang berkeadilan sehingga pelanggan kurang mampu tetap dapat terlindungi dan pelanggan mampu dapat membayar tarif listrik sesuai keekonomiannya.
Direktur Utama PLN Batam, M. Irwansyah Putra menyatakan bahwa langkah ini juga sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di Batam yang terus meningkat.
“Terhitung hingga akhir 2023 ini pertumbuhan ekonomi Kota Batam mencapai 7,04%, sehingga proyeksi peningkatan kebutuhan listrik di tahun 2024 mencapai 10 – 15%,” terang Irwansyah.
Dirinya menjelaskan bahwa ketersediaan pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan dipengaruhi oleh beberapa variabel yang terdiri dari kurs, harga energi primer, dan inflasi. Pemerintah menerapkan tariff adjustment dengan tetap menjaga daya saing industri di Batam sehingga sebagian golongan tarif Batam masih di bawah Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik.
“Pemerintah dan PLN Batam mempertimbangkan 3 (tiga) variabel dalam menerapkan tariff adjustment, yaitu kondisi kurs, harga energi primer, dan inflasi demi tetap mampu menghadirkan listrik yang andal dan berkelanjutan bagi masyarakat Batam,” terangnya.
Dari 23 golongan tarif pelanggan, terdapat 11 golongan tarif yang diberlakukan tariff adjustment. Adapun penyesuaian tarif berlaku pada pelanggan sebagai berikut :
1) Tarif Rumah Tangga (R-1/Tegangan Rendah 1.300 VA menjadi Rp1.433,71 per kWh)
2) Tarif Rumah Tangga (R-1/Tegangan Rendah 2.200 VA menjadi Rp1.442,11 per kWh)
3) Tarif Rumah Tangga (R-2/Tegangan Rendah di atas 2.200 sampai dengan 5.500 VA menjadi Rp1.656,97 per kWh)
4) Tarif Rumah Tangga (R-3/Tegangan Rendah di atas 5.500 VA menjadi Rp1.729,81 per kWh)
5) Tarif Bisnis (B-2/Tegangan Rendah di atas 2.200 VA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.699,85 per kWh)
6) Tarif Bisnis (B-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.337,72 per kWh)
7) Tarif Industri (I-2/Tegangan Rendah di atas 14 kVA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.171,30 per kWh)
8) Tarif Industri (I-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.129,96 per kWh)
9) Tarif Pemerintah (P-1/Tegangan Rendah di atas 450 VA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.737,51 per kWh)
10) Tarif Pemerintah (P-2/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.817,69 per kWh)
11) Tarif Pemerintah (P-3/Tegangan Rendah di atas 450 VA menjadi Rp1.950,58 per kWh)
Bagi pelanggan PLN Batam yang ingin mengetahui golongan tarif yang mengalami penyesuaian atau melakukan simulasi perhitungan tarif dapat menghubungi Contact Center PLN Batam melalui nomor 0778-123 atau dapat mengunjungi posko pengaduan pelanggan di Kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3), Batam Center, UP3 Nagoya, UP3 Batu Aji dan UP3 Tiban.
*Narahubung*
Zulhamdi
Sekretaris Perusahaan PLN Batam
Telp. 0778 463150
Facs. 0778 463153
*Tentang PLN Batam*
PT PLN Batam sebagai Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Umum (PIUKU) dengan wilayah kerja Batam, Rempang, Galang dan wilayah lainnya akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan dengan senantiasa menyediakan tenaga listrik yang handal dengan bertumpu pada Sumber Daya Manusia yang profesional. (ADV)