Pelalawan, MediaKepriNews.Com-Terpidana korupsi lahan bhakti praja berinisial AZ mencicil pengembalian uang kepada negara sebagai pengganti subsider sebesar Rp.500 juta Rupiah melalui bendahara Kejaksaan Negeri Pelalawan pada Rabu,(29/07/2020) ungkap Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH, MH didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius SH,MH.
Hal tersebut berdasarkan putusan MA RI Nomor : 100 PK/Pid.Sus/2015 tanggal 2 November 2015 atas nama terpidana AZ yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 9 November 2015 yang dijatuhi pidana uang pengganti senilai Rp 926.687.600,- ungkap Kajari Pada Kamis,(30/07/2020).
Melalui anak AZ telah melakukan penyetoran uang pengganti dan biaya perkara tindak pidana korupsi melalui bank BRI Cabang Pangkalan Kerinci dengan mencicil sebesar Rp.500 juta Rupiah kepada negara, terang Kajari.
Uang 500 juta tersebut merupakan cicilan pertama yang artinya terpidana AZ masih bertanggungjawab mengembalikan uang pengganti karna putusan perkara kasus lahan bhakti praja tersebut sudah mempunyai hukum tetap.
Selain itu, anak AZ telah menyetor biaya perkara Rp.15.000,- kepada bendahara Kejari Pelalawan.
AZ yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Bimbingan dan Rencana Tata Guna Tanah pada Bidang Tanah Guna Tanah BPN Kabupaten Pelalawan terlibat tindak pidana korupsi tahun 2007, 2008, 2009 serta tahun 2011.
Uang pengganti tersebut diterima Jaksa Eksekutor Andre Antonius SH MH selaku Kepala Seksi Pidana Khusus dan disaksikan Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH.
Selanjutnya uang pengganti tersebut di setor ke kas negara melalui Bank BRI Kantor Cabang Pangkalan Kerinci. EP