Mediakeprinews.com-DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna ke- 3 Masa Persidangan II Tahun 2019. Dengan agenda rapat untuk membacakan pendapat Walikota Batam terhadap Ranperda penataan dan pelestarian Kampung Tua, Senin (11/02/2019).

Dalam rapat tersebut, Pendapat Walikota Batam, yang dibacakan Wakil Walikota Batam, Amsakar Ahmad membacakan tentang pandangan Ranperda penataan dan pelestarian Kampung Tua, yang mana Pemerintah Kota Batam mengatakan sependapat dengan usulan DPRD Kota Batam.

“Pemerintah Kota Batam sangat berterima kasih kepada lembaga legislatif atas usulan dan perhatian terhadap usul Ranperda penataan dan pelestarian kampung tua di Kota Batam,” kata wakil walikota Batam saat membacakan pendapat Wali Kota Batam terhadap usulan ranperda tersebut.(*ag)

Artikulli paraprakSinyal Telkomsel di Pulau Mas Kecamatan Kepulauan Posek Lemah
Artikulli tjetërKominfo Humas Lingga Paparkan Kondisi Sinyal di Beberapa Daerah Kabupaten Lingga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.