Situs Judi Online MEME4D Berjalan Mulus Tanpa Hambatan

Uncategorized38 Dilihat

MediaKepriNews.Com- Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian, sepertinya masih jauh dari apa yang diharapkan. Bahkan pernyataan Kapolri tersebut tampaknya tidak sedikitpun membawa dampak, atau efek takut bagi para terduga pelaku, atau terduga penyedia situs perjudian online di tanah air.

Terbukti belakangan situs-situs perjudian online tersebut justru terlihat semakin marak dan juga semakin tampil berani dalam berpromosi.

Seperti misalnya judi online dengan nama situs MEME4D. Selain mudah diakses diberbagai platform sosial media, terduga pelaku juga secara berani dan terang-terangan menampilkan nama dan nomor rekening, kemana para penikmat perjudian harus menyetorkan deposit sebagai langkah awal untuk memulai permainan.

Adapun nomor rekening yang digunakan oleh terduga pelaku adalah 069301019784505, atas nama Dina Aulia Linanda Siregar.

Lebih jauh pada situs tersebut juga dibuat sebuah pengumuman adanya perubahan nomor rekening sebagai berikut, “Untuk rekening Dwi Purnomo sudah tidak digunakan, mohon di cek kembali rekening deposite yah,” demikian sepenggal pengumuman yang dicantumkan dalam situs MEME4D tersebut.

Selain pihak Kepolisian, pihak Kementerian komunikasi dan Informatika juga terbilang gagal dalam melakukan pemblokiran terhadap situs-situs, yang terindikasi kuat melakukan praktek perjudian tersebut.

Kepada wartawan media ini pihak kementerian komunikasi dan informatika pada tanggal 7 Maret 2023 lalu menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan proses pemeriksaan dan verifikasi terhadap beberapa konten yang telah dilaporkan sebelumnya.

“Yth. Bapak/Ibu, Aduan konten ini telah masuk dalam proses pemeriksaan dan verifikasi. Jika aduan yang dilaporkan terverifikasi merupakan konten negatif, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terimakasih atas laporan Bapak/Ibu. Salam,

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” demikian balasan dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI kepada wartawan.(TM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.