Batam, MediaKepriNews.Com- Maraknya situs judi online di tengah masyarakat belakangan ini dinilai berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga. Banyak warga mengeluhkan hilangnya tabungan, meningkatnya utang, hingga putusnya hubungan keluarga akibat praktik judi daring yang mudah diakses lewat ponsel.
Dalam beberapa bulan terakhir, laporan dari RT, RW, hingga lembaga swadaya masyarakat di berbagai daerah mencatat pola yang sama. Pekerja harian, karyawan swasta, hingga masyarakat menjadi korban karena tergiur iklan “menang cepat” yang berseliweran di media sosial dan pesan WhatsApp.
Dampak ke Ekonomi Rumah Tangga
Warga menyebut judi online membuat pengeluaran rumah tangga tidak terkendali.Tabungan habis, Uang untuk kebutuhan pokok seperti beras, biaya keperluan sekola dipakai untuk deposit.
“Yang awalnya coba-coba 50 ribu, lama-lama bisa jutaan. Gaji habis, barang di rumah dijual. Ini bukan cuma masalah individu, ini sudah merusak ekonomi ,” kata seorang warga di Batam yang tidak ingin disebut namanya.
Dari sisi lain melalui live tiktok mencatat peningkatan pengaduan terkait keluhan masyarakat agar situs-situs tersebut diblokir oleh pihak pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital supaya tidak bisa diakses.
Masyarakat Minta Kapolri Tindak Tegas
Merespons keresahan ini, sejumlah tokoh masyarakat, ormas, dan komunitas orang tua akan menyampaikan petisi terbuka meminta Kapolri untuk meningkatkan operasi pemberantasan situs judi online, memblokir rekening penampung, dan menindak tegas jaringan pengiklan serta afiliator yang menyebarkan tautan judi.
“Kami minta Kapolri dan jajaran di bawahnya tidak tebang pilih. Tutup servernya, bekukan rekeningnya, tangkap bandarnya. Jangan sampai anak-anak dan bapak-bapak pekerja kita makin banyak yang jadi korban,” ujar perwakilan masyarakat dalam pernyataan bersama.
Masyarakat juga mendorong Polri berkoordinasi dengan Kominfo, OJK, PPATK, dan penyedia platform digital untuk mempercepat pemblokiran situs dan pemutusan jalur pembayaran.
Hingga berita ini ditulis, Masyarakat menyatakan judi online termasuk tindak pidana dan menjadi atensi khusus polri. Sejumlah operasi siber dan pemblokiran rekening harus dilakukan.
“Tanpa penindakan tegas di hulu dan edukasi di hilir, siklus korban akan terus berulang. Selama iklan masih mudah ditemukan dan akses pembayaran masih ada, maka kerusakannya akan terus menjalar ke ekonomi keluarga,” jelasnya.(JTK)







