Batam, MediaKepriNews.Com- DPRD Kota Batam melalui Komisi III akhirnya mengambil sikap tegas terkait polemik parkir kendaraan karyawan PT Panasonic Industrial Devices Batam yang selama ini menggunakan bahu jalan di kawasan Jalan Raja Isa.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Rabu (1/4/2026), Komisi III menegaskan bahwa mulai Kamis (2/4/2026), seluruh kendaraan karyawan tidak lagi diperbolehkan parkir di bahu jalan.
Rapat tersebut dipimpin oleh anggota Komisi III Ir. Suryanto, didampingi Ketua Komisi III Muhammad Rudi dan Wakil Ketua Arlon Veristo. Turut hadir pihak manajemen perusahaan, Dinas Perhubungan Kota Batam, Camat Batam Kota, serta Lurah Baloi Permai.
Ir. Suryanto menegaskan, persoalan ini bukan hal baru dan telah lama dikeluhkan masyarakat karena mengganggu kelancaran lalu lintas serta berpotensi menimbulkan risiko keamanan kendaraan.
“Ini sudah lama dikeluhkan. Selain menyebabkan kemacetan, parkir di bahu jalan juga tidak memberikan jaminan keamanan bagi kendaraan karyawan,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, DPRD juga mempertanyakan tanggung jawab perusahaan dan pemerintah daerah, khususnya terkait penyediaan fasilitas parkir yang layak bagi karyawan.
Hasilnya, disepakati bahwa parkir akan dipindahkan ke lokasi yang telah ditentukan bersama antara pihak manajemen dan Dinas Perhubungan.
“Mulai besok tidak boleh lagi ada parkir di bahu jalan. Harus dipindahkan ke tempat yang layak,” tambah Suryanto.
Komisi III menekankan pentingnya sinergi antara perusahaan dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh, agar tidak merugikan masyarakat sekaligus tetap menjamin kenyamanan dan keamanan para pekerja.
Keputusan ini diharapkan menjadi solusi konkret atas persoalan parkir liar yang selama ini menjadi salah satu penyebab kemacetan di kawasan Batam Center.(ADV)







