Batam, MediaKepriNews.Com- Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang perkara kematian Bripda Natanael Simanungkalit, Kamis (6/8/2026). Sejak pagi, aparat kepolisian terlihat melakukan pengamanan ketat di dalam maupun di sekitar area pengadilan.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa. Agenda sidang meliputi pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara tersebut, Arawna Sihombing tidak mengajukan eksepsi dan memilih melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetia, dan Muhammad Alfarizi, melalui penasihat hukum masing-masing mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Majelis hakim kemudian menolak eksepsi ketiga terdakwa dan menyatakan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke agenda pembuktian serta pemeriksaan saksi.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keempat terdakwa menjalani proses penuntutan dalam berkas perkara terpisah dan hadir didampingi penasihat hukum masing-masing.
Suasana persidangan berubah haru saat majelis hakim mulai mendengarkan keterangan saksi. Tangis keluarga korban terdengar dari ruang sidang ketika rangkaian peristiwa yang dialami Natanael kembali diungkap di hadapan majelis hakim.
Salah seorang saksi yang memberikan keterangan adalah Roy Amsee Simanungkalit, ayah almarhum. Ia dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara terdakwa Arawna Sihombing.
Sejak persidangan dimulai, ibunda korban, Rosdewi br Napitupulu, terlihat duduk dengan wajah tegang. Ia kemudian tidak mampu menahan tangis saat mendengarkan keterangan suaminya mengenai kondisi dan kematian putra mereka.
Keluarga korban menyatakan akan terus mengawal proses persidangan hingga seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap. Mereka juga berharap Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan maksimal dan majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya apabila para terdakwa terbukti bersalah.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya untuk menguji seluruh uraian dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Para terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(JTK)







