Sidang Abdul Wahid Kembali Memanas, Ajudan dan Pegawai Rumah Dinas Gubernur Jadi Saksi KPK

Pekanbaru47 Dilihat

PEKANBARU,MediaKepriNews.Com,:– Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis, 21 Mei 2026. Sidang lanjutan tersebut kembali menyita perhatian publik karena menghadirkan sejumlah saksi yang bekerja di lingkungan rumah dinas maupun rumah pribadi terdakwa.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama di ruang sidang Mudjono SH.

Empat saksi yang dihadirkan yakni Dahri Iskandar selaku ajudan Abdul Wahid, Ida Wahyuni yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Jakarta, serta Mega Lestari dan Muhammad Syahrul Amin yang bertugas sebagai pramusaji di kediaman Gubernur Riau.
Keempatnya hadir langsung dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Para saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Pemeriksaan saksi difokuskan untuk mendalami aktivitas di rumah dinas dan rumah pribadi terdakwa yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan anggaran.

Salah satu saksi yang menjadi perhatian dalam sidang tersebut adalah Ida Wahyuni. Di hadapan majelis hakim, Ida mengungkapkan dirinya berada di rumah pribadi Abdul Wahid di kawasan Pondok Labu, Jakarta, saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025.

Ida menjelaskan penyidik memeriksa sejumlah ruangan di rumah tersebut dan membawa beberapa barang untuk kepentingan penyidikan. Jaksa kemudian mendalami keterangan saksi terkait barang-barang yang disita saat penggeledahan berlangsung guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Sementara itu, saksi Mega Lestari memberikan keterangan mengenai tugasnya sebagai pramusaji di rumah dinas gubernur. Mega mengaku bertugas menyiapkan sarapan, makan siang, dan makan malam, sekaligus membersihkan sejumlah ruangan di rumah dinas gubernur selama dirinya bekerja.

“Lebih ke kebersihan,” ujar Mega di hadapan majelis hakim saat menjelaskan tugas hariannya. Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 12 hingga 13 pramusaji yang bekerja di rumah dinas gubernur, namun dirinya memiliki tugas khusus membersihkan area pribadi gubernur.

Mega menyebut area yang dibersihkannya meliputi ruang keluarga, kamar pribadi gubernur, serta dua kamar anak gubernur. Ia mengaku bekerja sejak Februari hingga Desember 2025 dan tinggal di rumah dinas selama bertugas bersama sejumlah pekerja lainnya.

Selain Mega, ajudan gubernur Dahri Iskandar turut memberikan keterangan terkait tugasnya mendampingi gubernur dalam berbagai kegiatan kedinasan maupun aktivitas sehari-hari. Dahri menjelaskan dirinya bertanggung jawab mengatur agenda, mendampingi perjalanan dinas, serta membantu kebutuhan operasional gubernur selama menjalankan tugas.

Keterangan para saksi terus didalami JPU KPK guna mengungkap dugaan praktik pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Dalam perkara ini, Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam didakwa melakukan pemerasan anggaran dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar yang diduga digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

Atas dugaan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses