MediaKepriNews.Com- Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkimtan) Provinsi Kepulauan Riau, akan melaksanakan pembangunan semenisasi jalan di kavling Seraya, Sungai Langkai, Sagulung.
Pembangunan Semenisasi tepatnya di pinggiran komplek kapling Seraya, yang utamanya jalan ini akses menuju Perumahan Sagulung Raya, yang beralamat di RT 05 RW 07 Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Pantauan awak media terlihat dari mulai melakukan terpasang cetakan sementara (bekisting) disisi kiri dan kanan jalan yang akan segera diseminasi.
Kemudian, di lokasi juga sudah terdapat plang kegiatan milik Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Riau, dengan nomor kontak 605/04.05/SPK/FSK-PL/DPKP-PSU/APBD/V/2023.
Adapun nilai kontrak pengerjaan diketahui bernilai sebesar Rp 129.841.000,00, dengan masa pengerjaan 30 hari Kalender yang dikerjakan oleh Kontraktor CV. MINIKO SEJAHTERA dan Konsultan Pengawas CV. KEMBANG JALA.
Pembangunan semenisasi jalan menuju Perumahan Sagulung Raya ini menjadi polemik bahkan untuk diulas dikarenakan beberapa faktor. Antara lain karena pembangunan jalan ini berada persis di daerah aliran sungai.
Selain itu pembangunan jalan menuju perumahan milik developer ini dinilai semestinya masih menjadi tanggung jawab dari pihak developer.
Karena berdasarkan keterangan dari salah seorang warga sekitar diketahui, bahwa sejauh ini pihak developer belum pernah membangun akses jalan menuju perumahan yang dimaksud.
“Sampai saat ini yang saya ketahui belum ada akses jalan utama yang dibangun oleh pihak developer menuju ke perumahan tersebut. Yang saya perhatikan selama ini warga yang sudah berdomisili disana, masih menggunakan jalan yang akan dibangun sekarang ini,” jelas warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan kepada wartawan, Selasa 20/06/2023.
Bahkan pembangunan jalan ini diketahui sebelumnya, atau sekitar tahun 2017 pernah direncanakan akan dibangun melalui Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kota Batam Amintas Tambunan.
Namun pembangunan jalan ini kala itu diketahui batal dilaksanakan, karena diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PU yang melarang pendirian bangunan di sekitar daerah aliran sungai.
Dikecualikan pada bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, dan bangunan ketenagalistrikan.
Adanya pembangunan fasilitas jalan yang diduga diperuntukkan untuk jalan perumahan milik Developer ini mendapat tanggapan dari salah seorang tokoh masyarakat Sagulung, Zainal Arifin.
Menurutnya jalan tersebut tidak layak untuk dibangun karena berada persis di tepi daerah aliran sungai.
“Yang pertama pembangunan jalan tersebut sangat tidak layak karena berada persis di samping sungai. Karena aturan yang kita tahu selama ini, semestinya ada lahan yang harus disediakan dan disterilkan dari bangunan sebagai daerah aliran sungai,” ujarnya.
Lebih lanjut, disampaikan Zainal bahwa daerah aliran sungai tidak boleh dijadikan jalan, apalagi jalan tersebut jalan aktif, atau bangun lain selain untuk kepentingan sungai itu sendiri.
“Tentunya daerah aliran sungai tersebut tidak boleh dijadikan jalan, apalagi jalan tersebut jalan aktif, atau bangun lain selain untuk kepentingan sungai itu sendiri,” tegasnya.
Zainal juga mengatakan, bahwa pemerintah tidak boleh membangun fasilitas jalan di atas lahan yang diduga belum memiliki legalitas. Menurutnya hal tersebut berpotensi menjadi masalah.
“Kemudian kalau pemerintah membangun jalan yang diduga belum memiliki legal yang jelas, atau yang seharusnya itu daerah aliran sungai, dan dibangun menggunakan dana pemerintah dan dijadikan jalan, tentu hal itu berpotensi jadi masalah. Bukan tidak mungkin pula itu menjadi temuan,” ungkapnya.
Sementara sampai berita ini dimuat, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Riau dan juga pihak developer, belum berhasil dimintai tanggapan atas pembangunan jalan yang diduga bermasala tersebut.Red