Mediakeprinews.com-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam tahun 2016-2021 telah disetujui,(8/4/2019).
“Berdasarkan ketentuan pasal 46 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 agenda DPRD Kota Batam yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna . Untuk itu agar perubahan tersebut dapat disetujui,” jelas Pimpinan rapat yang juga Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, yang diamini peserta rapat dengan jawaban setuju.
Dalam kesempatan itu, ketua dan pemimpin rapat menyampaikan terimakasih kepada wakil walikota Batam dan jajarannya dan seluruh anggota forum kepeimpinan daerah, kepala BP Batam atau yang mewakili dan lainnya dan tepatn pukul 11.30 wib, rapat Saya nyatakan berakhir dan ditutup secara resmi,” sambung Nuryanto menutup rapat.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan, Ranperda perubahan dalam usulan Pemerintah Kota Batam telah disetujui dan disepakati oleh seluruh fraksi.
Ia menyampaikan, beberapa penekanan dalam perubahan RPJMD yaitu memperhatikan angka kemiskinan, UMKM berbasis ekonomi kerakyatan dan pendidikan.
Sedangkan perubahan RPJMD ini dilakukan karena RPJMD di provinsi Kepri sudah terlebih dahulu direvisi untuk penyesuaian perkembangan kondisi Kota Batam yang akan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan aspek daya saing daerah.
“ Ini juga menyangkut beberapa indikator ekonomi yang mengalami perubahan yang berimbas pada factor pertumbuhan ekonomi nantinya, “papar Amsakar.
Dalam sidang Paripurna selain membahas tentang RPJMD juga membentuk panitia khusus (pansus) untuk merancang perubahan RPJMD.
“Nantinya pansus akan mendalami di pembahasan masing- masing bersama SKPD,” jelasnya(td)