Satresnarkoba Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkotika

Karimun104 Dilihat

MediaKepriNews.Com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi dan happy five di Mapolres Karimun, Rabu (31/1/24).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas tersangka inisial AS, dan IO dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perumahan Tebing City Kec. Tebing.

Juga barang sitaan dari tersangka berinisial MP, AR, ZM dengan TKP di Kelurahan Balai Kota, serta dari tersangka berinisial FR yang TKPnya berada Perum Griya Harjosari Asri Kecamatan Tebing.

Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 2.219,98 gram. Namun yang dimusnahkan sebanyak 2.130,78 gram sebab 89,20 gramnya disisihkan untuk pemeriksaan secara laboratorium di Labfor Polda Riau.

Untuk Narkotika jenis pil ekstasi yakni sebanyak 416 butir. Yang dimusnahkan hanya 386 butir, sisanya 30 butir disisihkan untuk pemeriksaan secara laboratorium.

Begitu juga sitaan pil erimin 5 (happy five) sebanyak 479 butir. Yang dimusnahkan sebanyak 458, dan sisanya juga untuk pemeriksaan laboratorium.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut ke dalam tempat yang berisikan air mendidih untuk
dilarutkan. Sedangkan untuk narkotika jenis ekstasi, dan happy five dihancurkan dengan menggunakan blender.Selanjutnya barang bukti tersebut dibuang ke dalam septic tank”, ungkap Kapolres Karimun Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus SIk MH kepada media.

Perbuatan tersangka dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar,” tutupnya.(**Rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.