Salah Seorang Konsumen Melaporkan Developer Rexvin ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Batam

Batam66 Dilihat

MediaKepriNews.Com- Salah seorang konsumen atas nama , Herlina Fransiska Panggabean bersama suaminya Herbet Simamora merasa belum puas dan tidak mendapat titik terang dari persoalan pengembalian berupa uang muka (DP) dari pihak Developer Rexvin, sehingga Herlina Fransiska mengambil langka melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK) Kota Batam.

Menurut dari pengakuan Salah seorang konsumen perumahan Rexvin, Herlina Fransiska mengeluhkan dimana tidak mendapat solusi dari pihak pengembang terkait berupa uang muka (DP) Rumah pesanannya, bahkan Herlina menilai pihak pengembang sengaja menahan dan tidak ada niat mengembalikan uang muka (DP) unit rumah pesanannya.

Oleh karena itu, Herlina Fransiska (Konsumen) membeberkan tidak mendapat solusi dari pihak developer sehingga melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam.

Herlina Fransiska menjelaskan, “Selama ini kami bersusah paya untuk menyetorkan uang kepada Developer untuk menyetorkan uang muka( DP) unit rumah tersebut, ternyata permohonan KPR kami tidak di setujui  di Bank, itu bukan keinginan kami” Demikian diungkapkan Herlina Fransiska dikantor sekretariat DPC PJS Kota Batam, (21/09/2022).

Terkait laporan Herlina Fransiska ke BPSK sudah diterimah oleh pihak BPSK Kota Batam, pada tanggal 19 September 2022. Dan semua tanda bukti penyetoran uang dan surat pembatalan pembelian rumah oleh pihak developer sudah kami serahkan.

Atas laporan tersebut, Herlina Fransiska Panggabean bersama suaminya Herbet berharap, melalui BPSK Kota Batam mereka bisa mendapatkan rasa keadilan atas kesewenang-wenangan developer rexvin kepada mereka, hingga nantinya bisa mendapatkan uangnya kembali untuk keperluan persalinan.

“Uang itu sangat kami perlukan saat ini untuk persalinan istri, dan semoga BPSK dalam waktu dekat, bisa memanggil pihak pihak terkait dan kami sebagai konsumen yang menjadi korban agar mendapatkan rasa keadilan”.ujar Herbet.

Perlu diketahui, pada edisi sebelumnya media ini telah mempublis bahwa atas ketrrangan oleh Herlina Fransiska Panggabean dan Herbet sebelumnya telah dua kali memesan unit rumah ke pihak depelover Rexvin, dan telah menyetorkan sejumlah uang muka (DP)  kepada pihak perusahaan pengembang yakni PT Sinar Jaya Putra Kampar senilai Rp.49 jutaan, dan belakangan ini uang DP yang diberikan konsumen tersebut akan hangus seketika karena peraturan internal perusahaan. (**TM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.