Batam, MediaKepriNews.Com- Peredaran rokok ilegal muncul di Kota Batam. Kali ini yang banyak ditemukan adalah rokok merek UFO BOLD yang dijual tanpa dilekati pita cukai. Harganya jauh di bawah harga rokok legal, hanya Rp12.000 per bungkus.
Pantauan di lapangan pada Selasa 10 September 2026 menunjukkan rokok tersebut Masi beredar dijual bebas di sejumlah warung eceran di Batam.
Ciri yang paling mencolok adalah tidak adanya pita cukai dan tidak ada tanda khusus dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Padahal setiap produk hasil tembakau yang beredar di Indonesia wajib memiliki pita cukai sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Harganya Rp12.000. Banyak yang cari karena lebih murah,” kata seorang warga Nongsa yang ditemui saat membeli rokok di salah satu warung.
Selisih harga inilah yang membuat rokok ilegal ini tetap diminati. Rokok legal dengan isi 20 batang saat ini rata-rata dijual di atas Rp30.000 tergantung merek dan golongannya. Dengan harga Rp12.000, UFO BOLD menjadi pilihan bagi perokok yang ingin menekan pengeluaran harian.
Namun harga murah itu datang dengan risiko hukum. Dalam UU Cukai disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dikenai sanksi.
Sanksi bagi orang yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal adalah hukuman penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau denda sebanyak 2 hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Aturan tegas ini tercantum dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dari sisi kesehatan, risikonya juga belum bisa dipastikan. Rokok ilegal yang beredar tanpa pengawasan dan jika tidak melalui uji mutu dan tidak terdata komposisinya. Artinya, kadar nikotin, tar, dan bahan lain di dalamnya tidak diketahui sehingga penuh pertanyaan. Tanpa pita cukai juga berarti tidak ada jaminan produk itu diproduksi di pabrik yang terdaftar dan memenuhi standar.
Upaya penindakan , beberapa tahun terakhir sebenarnya pihak Bea cukai sudah melakukan gempur rokok ilegal walaupun saat ini masih banyak terlihat beredar di Batam. Bea Cukai Batam beberapa kali menggelar operasi pasar dan penindakan terhadap rokok ilegal. Kampanye “Gempur Rokok Ilegal” juga terus digaungkan agar masyarakat tidak membeli rokok tanpa pita cukai. Alasannya sederhana: dapat merugikan pendapatan atau kehilangan potensi penerimaan negara dari sektor cukai.
Ciri ciri rokok legal adalah adanya pita cukai yang sesuai, hologram yang tidak mudah dipalsukan, dan informasi produsen yang jelas di kemasan.
Rokok UFO BOLD ini menjadi pengingat bahwa peredaran rokok ilegal belum sepenuhnya hilang. Dengan selisih harga yang lebih murah dibandingkan dengan rokok resmi dan pengawasan di tingkat warung yang masih longgar, sehingga produk seperti ini masih punya ruang untuk beredar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai Batam, dan juga pihak redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak produsen terkait dari sisi kesehatan, mutu dan kualitas serta tanpa pita cukai rokok UFO BOLD yang masi beredar di Batam.(JTK)












