Mediakeprinews.com- Rapat Paripurna Paripurna DPRD Kota Batam, yang di gelar hari Kamis pada tanggal 2 mei terpaksa harus di tunda di karenakan kehadiran anggota yang mengikuti sidang Paripurna tersebut tidak memenuhi Forum.
Terlihat’Dalam rapat Paripurna yang di gelar diruang utama tersebut hanya di hadiri 20 orang anggota DPRD saja, setelah di scor Dua kali oleh pimpinan rapat, Iman Sutiawan.
” Sesuai Amanat undang tahun 2009 Rapat bisa di laksanakan setelah, Anggota yang hadir Dua pertiga dari jumlah anggota yang ada, jadi rapat kita tunda dengan waktu yang tidak dapat di tentukan” Ujar Iman sambil menutup rapat.
Dalam Angenda sidang paripurna tersebut seharusnya DPRD Batam mengelar sidang Paripurna dengan angenda sebagai berikut :
1.Laporan bapemperda atas pengkajian harmonisasi ranperda perubahan perda no 6 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah sekaligus pengambilan keputusan
2.penutupan masa persidangan ll sekaligus pembukaan masa persidangan lll tahun sidang 2019.(**)