MediaKepriNews.Com-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan menyatakan tiga terdakwa kasus tindak pidana Pemilu di Kabupaten Pelalawan diputus bersalah. Sidang itu berlangsung Senin (16/11/2020) sore.
Adapun ketiga terdakwa dipidana bersalah adalah Plt Kepala Dinas (Kadis) Sosial Dra Srinoralita MM (54) dan Meksi Syafrida SKom (45) yang juga menjabat Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Sosial, divonis 2 bulan penjara dan percobaan 4 bulan, denda Rp 4 juta subsider 1 bulan penjara.
Sementara terdakwa Ketua Kelompok Program Keluarga Harapan (PKH), Susi Yanti (39) Warga KM 5 Pangkalan Kerinci, divonis 6 bulan penjara dan percobaan 12 bulan, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara. Ketiga terpidana tidak ditahan karena beberapa pertimbangan hakim.
Sidang putusan pidana pilkada itu dipimpin majelis hakim yang juga Ketua PN Pelalawan, Bambang Setyawan, SH, MH dan didampingi Nurrahmi, SH, MH, dan Rahmat Hidayat Batura, SH, ST, MH.
Pada sidang itu menyatakan para terdakwa Srinoralita dan Meksi Syafrida selaku ASN dan pejabat daerah terbukti bersalah, tapi tidak ditahan agar fungsi pemerintahan tidak terganggu dan tetap berjalan dengan baik.
Namun apabila selama 4 bulan percobaan hukuman yang di jatuhkan majelis hakim, terlibat tindak pidana. Maka Plt Kadisos dan bawahannya itu akan langsung di penjara selama 2 bulan.
Mendengar putusan majelis hakim percobaan, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pelalawan, Marthalius SH, Rahmad Hidayat SH, dan Ray Leonardo SH mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Setelah sebelumnya di tuntut 3 bulan penjara, dan denda Rp 4 juta subsider 1 bulan kurungan atas perbuatan Plt Kadisos dan bahawannya tersebut. Karena terbukti telah melanggar pasal 188 junto 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada.
Begitu juga terdakwa Susi Yanti yang di sidang dengan beda berkas. Juga terbukti bersalah, divonis 6 bulan dan percobaan 12 bulan oleh majelis hakim dengan pertimbangan meringankan terdakwa seorang janda dan tulang punggung keluarga.
Atas vonis hakim, tim JPU pikir-pikir dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Setelah tuntutan yang disampaikan pada persidangan sebelumnya kepada terdakwa Ketua kelompok PKH itu, 36 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara, sebagaimana tertuang dalam pasal 187 a junto pasal 73 ayat 4, undang-undang Pilkada.
Selain tim JPU mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis percobaan terhadap terdakwa pidana Pilkada. Para penasehat ketiga terdakwa juga pikir-pikir. Usai mendengar tanggapan, ketua majelis hakim menutup sidang. EP