Batam,Mediakeprinews.com- Terungkap salah satu kejadian,(meninggal dunia) yang belum lama ini, Salah satu karyawan atau pekerja buruh PT.NSP yang ada di wilayah Batu Ampar,
Adapun informasi yang dihimpun media ini,yang tidak mau disebutkan namanya, ia mengatakan seorang kariawan atau pekerja, Tt (almarhum), posisi operator departemen spray,sudah sejak lama mengalami sakit, Namun almarhum (Tt) tidak memiliki banyak biaya untuk berobat sebab Tt,(almarhum) tidak memiliki asuransi kesehatan (BPJS kesehatan) yang seharusnya ia miliki sebagai tenaga kerja.
Dikatakan nya lagi” dia (Tt) Sudah lama sakit, Namun selama ini terkendala dengan biaya perobatan sebab dia tidak memiliki BPJS kesehatan’katanya.
Informasi yang dihimpun awak media langsung melakukan konfirmasi ke PT.NSP yang ada diwilayah Batu Ampar untuk mengklarifikasi informasi tersebut, Namun pihak perusahaan atau personalia tidak dapat ditemui karena dia sangat sibuk,ucapnya,
Dia menambahkan,”persoalan ini sudah selesai,bisa ditanyakan langsung pak ke Disnaker melalui telepon pos sekuriti,
Hal ini dibenarkan salah satu pegawai UPTD pengawasan tenaga kerja kota Batam,”kasus NSP TEGHNOLOGI sudah selesai,tanyakan kepada keluarganya sudah diselesaikan secara undang-undang, katanya. Sikorban (sipekerja)hak-haknya telah diberikan”ungkapnya.(tidak bersedia namanya ditulis).
Sesuai data yang diterima tim media ini, sejauh ini PT.NSP Teghnologi Batam hanya mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan sebanyak 146 orang peserta saja, sementara dari informasi karyawan disana jumlah tenaga kerja yang ada diperkirakan sebanyak 300-an orang.
“Perusahaan ini ada 2 gedung pak, mungkin kalau disatukan dengan gedung sebelah jumlah karyawan sekitar 300 orang,Untuk lebih jelasnya langsung ke Bagian HRD aja,katanya.
Menanggapi hal ini, H.Djoko Mulyono Ketua komisi IV DPRD Kota Batam mengatakan, Kalau karyawan lepas memang harus di konsultasikan dulu ke disnaker tapi kalau udah karyawan tetap seyogyanya harus sudah ikut ketentuan perundang undangan masalah tenaga kerja, Katanya melalui pesan WhatsApp nya.
Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2), setiap perusahaan (Pemberi kerja) diwajibkan untuk seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali.sudah seharusnya perusahaan ini patuh terhadap undang undang yang ada,ada jaminan kesehatan,jaminan kecelakaan kerja,ada jaminan hari tua bagi tenaga kerjanya.
Sejauh ini awak media Masi menunggu data dari UPTD pengawasan Tenaga kerja kota Batam.terkait jumlah tenaga kerja yang sudah dilaporkan perusahaan keseluruhannya, sebab media ini masih menunggu dari Dinas tenaga kerja dan transmigrasi dimana Saat ini dibawah naungan pemerintah provinsi Kepri.disamping tidak ada jaminan kesehatan,Tenaga kerja yang dipekerjakan diperusahan ini juga masih ada yang menjadi buruh harian lepas sehingga belum mendapatkan haknya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tenaga kerja.(ag)