PT Moya Dinilai Tanpa Pengawasan Terhadap Pelayanan Kontraktor Mitra Pengelolaan Air Bersih

Batam181 Dilihat

Batam, MediaKepriNews.Com- PT Moya Dinilai tidak ikut campur terkait sistem aturan maupun kebijakan yang dilakukan oleh kontraktor atau mitra pengelolaan air bersih terkait Penyambungan Jaringan air bersih rumah tangga untuk Pelanggan baru SPAM kota Batam, Hingga calon pelanggan tak kunjung menikmati air bersih yang dikelolah PT Moya.

Temuan dilapangan salah seorang warga ( calon pelanggan) Rustiani Sianturi mengatakan, penyambungan baru dinilai sangat mahal dan tidak terjangkaunya, dimna calon pelanggan diminta oleh kontraktor dengan biaya Rp 8.500.000 Ribu Rupiah.

Adapun biaya yang ditetapkan oleh pihak ketiga (Kontraktor) sebagai mitra pengelolaan air bersih dikota Batam, dianggap tidak masuk akal dan sangat membebani, Hal ini dikatakan seorang warga Batam yang berdomisili di Kecamatan Sagulung, Ibu Rustina Sianturi. kepada awak media

Atas biaya yang ditagihkan oleh Kontraktor tidak dapat mereka penuhinya karena faktor ekonomi hingga sampai saat ini atas pengajuan penyambungan air bersih rumah tangga tersebut belum dapat direalisasikan.

” Untuk penyambungan air bersih sudah saya ajukan ke PT Moya sejak bulan Februari lalu, namun sampai saat ini belum juga tersambung karena dananya belum bisa kami bayarkan, katanya 09/08.

Ditambahkannya lagi, ” Sebelumnya pihaknya telah mentransfer uang kepada pihak kontraktor sebesar 5 juta rupiah melalui Rekening Bank adik ipar, namun biaya tersebut sudah dikembalikan lagi pada kami, karena tidak sanggup untuk menyanggupi permintaan pihak kontraktor sebesar 3,5 lagi. Atas ketidak sanggupan itu maka penyambungan baru yang kami ajukan ke rumah saya di batalkan”. Ungkapnya.

Sebelumnya, Waga ini telah meminta tolong atas biaya yang ditagihkan oleh pihak kontraktor kepadanya, agar biaya tersebut dapat di kurangi namun pihak kontraktor menyampaikan atas harga sebesar 8,5 juta itu sudah membantunya, pesan kontartor (Buha Hutasoit) melalui telpon selulernya kepada suami Ibu Rustina Sianturi.

” kita sudah bicara sebelumnya, sebenarnya aturan biayanya 11 juta rupiah, berikan saja 8,5 juta
Agar airnya disambung, anggap saja 10 juta, dari nilai itu, saya sudah menolong 1,5 juta. jadi jangan anggap saya tidak menolong” kata Buha dalam percakapan telepon.

Untuk pengajuan menyambungan air bersih rumah tangga, harusnya jadi perhatian khusus pemerintah kota Batam dan wakil rakyat yang membidangi, dimana hal tersebut telah diatur undang-undang.

Berbagai pertanyaan atas biaya penyambungan air ini dimana ditentukan oleh pihak ketiga menjadi pertanyaan publik, apakah
Pengelolalan air di kota Batam harus tunduk kepada pihak kontraktor dan memberi wewenang sepenuh pada pelaku bisnis?

Di dalam Pasal 33 UUD 1945 yang memberikan penjelasan bahwa dilarang menguasai sumber daya alam secara individu/ orang seorang maupun golongan tertentu.

Segala praktik ekonomi, investasi dan bisnis tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang termaktub dalam pasal 33, salah satu sumber daya alam adalah air yang dikuasai oleh negara, karena air merupakan sumber kehidupan manusia dan  manusia tidak bisa bertahan hidup tanpa air.

Hak atas air adalah hak tertinggi dalam bidang hukum yaitu hak asasi manusia dijamin dalam Konstitusi UUD45 pasal 28 H yang membahas hak hidup. Pasal-pasal lainnya penegakkannya perlu jaminan hak asasi manusia terdapat pada pasal 27 ayat 2, pasal 28 A, dan lain-lain.

Terkait hal ini pihak kontraktor yang menangani Penyambungan air bersih untuk pelanggan baru kota Batam, diarea tersebut, belum dapat ditemui dan terkait biaya standarisasi atas penyambungan jaringan air bersih belum diketahui, hingga berita ini di terbitkan pengelolah SPAM kota Batam yakni PT Moya belum bisa di mintai penjelasannya.

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.