Prabowo Akan Tindak Penambangan Ilegal, Bukit Tengkorak Habis Dikuliti Orang-orang Yang Tidak Bertanggung Jawab, Kini Berubah Seperti Kolam Lele

Batam, Nasional444 Dilihat

Batam, MediaKepriNews.Com- Bukit Tengkorak” di Nongsa, Batam, merupakan hanyalah hutan hijau yang dulunya tampak indah dipenuhi pepohonan . Lokasi ini kemudian berubah setelah maraknya penambangan pasir darat ilegal yang merusak lingkungan secara parah.

Dari hasil penelusuran awak media dan juga bisa disaksikan masyarakat Kota Batam, bahwa hutan bukit tengkorak saat ini sudah dikuliti oleh orang- orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga terlihat gersang dan berlubang lubang menjadi berubah seperti ternak kolam leleh.

Terkait rusaknya hutan bukit tengkorang sudah menjadi pertanyaan di kanca nasional, dan kemudian jauh hari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto akan menunjukkan taringnya melalui tindakan nyata dan akan membasmi penyelundupan dan tambang ilegal atau seluruh yang melanggar hukum, menurut Prabowo Subiantu itu adalah bukti kerja dari pemerintah.

Selain itu, Prabowo juga berpesan pedas kepada seluruh Aparat Penenegak Hukum baik dari kepolisian ataupun dari TNI jangan sampai terlibat di dalamnya, karena ini merupakan upaya pemerintah bersama rakyat untuk membasmi yang melanggar hukum yang tanpa dapat di kompromi, demikian ditegaskan Presiden Repulik Indonesia, Prabowo Subianto di Gedung Parlemen MPR, Pada Juli yang lalu 2025.

Kemudian, menurut dari keterangan Warga yang mengaku berdomisili di Nongsa, mengatakan, “Penambangan Pasir itu jika ilegal tentu tidak menyetor pajak pak kepada pemerintah atau tidak ada keuntungan pada PAD, tapi kami heranlah kenapa bisa segitu luas hutan bisa mereka terus lancar beraktivitas tanpa ada penindakan yang memang betul betul serius dari pemerintah, apalagi dekatnya kantor Polda Kepri” Ucapnya diseputaran Nongsa, Batam, Pada 27 Oktober 2025.

Ironisnya, Ketika dikonfirmasi terkait penambangan pasir tersebut, salah seorang mengaku pekerja mengatakan penambangan pasir rata rata di sokong ole oknum – oknum dari aparat . Sehingga mereka sepertinya tidak takut walapun aktivitas yang dilakukan menyangkut pidana. Demikian singkat konfirmasi melalui telepon yang belum sempat dapat diketahui aparat dari mana yang dimaksudnya , dan pekerja tersebut memilih memblokir whatsapp wartawan.

Padahal Penambangan pasir ilegal dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif dan perdata.

Berita diturunkan, menunggu tindakan nyata dari Presiden Republik Indonesia , Prabowo Subianto.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses