Polsek Kuala Kampar Patroli Karhutla & Penyebaran Maklumat Kapolda Riau

Pelalawan189 Dilihat

MediaKepriNews.Com- Personil Polsek Kuala Kampar, Polres Pelalawan rutin patroli kebakaran hutan dan lahan (kathutla) dan melaksanakan kegiatan rutin memberi himbauan, cegah dan stop kebakaran hutan dan lahan. Kegiatan rutin hari ini Senin (28/11/2022) dipimpin langsung Bhabinkamtibmas.
berkeliling daerah daerah potensi rawan karhutla. Hal ini disampaikan Kapolsek Kuala Kampar AKP Hanova Siagian SH kepada wartawan.

“Pada hari ini Senin 28 November 2022, personil Bhabinkamtimas
melaksanakan patroli karhutla dan himbauan larangan membuka lahan dengan cara membakar. Sekaligus menyebarkan Maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat Kecamatan Kuala Kampar agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ungkap Kapolsek.

Dikatakannya, personil Polsek Kuala Kampar Aipda Mulya berpatroli dengan sepeda motor trail menghampiri dan berdialog dengan warga petani di kecamatan Kuala Kampar. Menghimbau tidak membuang puntung rokok sembarang . Mencegah menimbulkan kebakaran hutan dan lahan , stop karhutla . Pemilik lahan harus menjaga lahan yang dimilikinya agar terhindar terjadinya Karhutla. Ini bertujuan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan menghimbau warga yang sedang bekerja di kebun agar jangan membakar lahan.

Personil polsek tetap menyampaikan kerugian dan sanksi ancaman jika terjadi karhula. “Kerugian dari kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.

Karlahut menyebabkan pemanasan global dan meningkatnya suhu bumi. Karena suhu bertambah, penguapan yang terjadi akan membesar dan curah hujan meningkat sulit diprediksi. Kerugiannya adalah karena air tidak dapat tertahan, banjir pun dapat terjadi.

Sanksi ancaman, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kecamatan Kuala Kampar mempunyai perkebunan dan pertanian masyarakat dan rawan Karhutla. Personil Polsek Kuala Kampar harus rutin untuk patroli mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Kuala Kampar.
Menghimbau warga yang sedang bekerja di kebun agar jangan membakar lahan.

Penyebaran Maklumat Kapolda Riau dan dibagikan kepada warga.
“Dengan penyampaian himbauan dilarang membakar, membagikan maklumat Karhutla ini diharapkan masyarakat dapat bekerja sama dengan Polri dalam menjaga lingkungan. Jika ada tanda-tanda Karhutla maka segera laporkan ke Polsek Kuala Kampar agar segera ditindak lanjuti,” ujar Kapolsek. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.