PELALAWAN,MediaKepriNews.Com,:– Polres Pelalawan bersama Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pelalawan, serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti berupa 7,5 ton bawang merah ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Kemang, Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan, Selasa (11/8/2026). Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menindak peredaran komoditas pertanian yang tidak memenuhi ketentuan perkarantinaan.
Konferensi pers dihadiri Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, S.Sos., mewakili Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., didampingi Kanit II Tipidter Iptu Asbon Mairizal, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Pelalawan Feni, S.H., Kepala DLH Pelalawan Eko Novitra, S.T., M.Si., perwakilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang diwakili Abdul Azis.
Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan personel Polsek Teluk Meranti di Jalan Lintas Bono, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan satu unit truk Colt Diesel yang dicurigai mengangkut komoditas pertanian ilegal.
Hasil pemeriksaan menemukan sebanyak 885 karung bawang merah dengan total berat sekitar 7,5 ton yang tidak memenuhi persyaratan karantina. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AP yang diduga terlibat dalam pengangkutan barang tersebut.
Mewakili Kapolres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes menjelaskan bahwa seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Selanjutnya, bawang merah ilegal tersebut dimusnahkan agar tidak kembali beredar di tengah masyarakat maupun masuk ke rantai distribusi perdagangan.
Perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Abdul Azis, memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Pelalawan atas keberhasilan menggagalkan peredaran bawang ilegal tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan hasil sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan instansi karantina dalam menjaga keamanan komoditas pertanian dari ancaman organisme pengganggu tumbuhan maupun penyakit yang dapat merugikan sektor pertanian.
Abdul Azis menambahkan, setiap komoditas pertanian yang masuk ke suatu daerah wajib melalui pemeriksaan karantina sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengawasan yang ketat dinilai sangat penting, mengingat Kabupaten Pelalawan memiliki jalur transportasi strategis yang menjadi akses keluar-masuk berbagai komoditas dari daerah lain.
Melalui pemusnahan 885 karung bawang merah ilegal seberat 7,5 ton tersebut, aparat berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mengedarkan komoditas pertanian tanpa memenuhi persyaratan karantina. Polres Pelalawan bersama Balai Karantina dan seluruh instansi terkait menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan serta menjaga keamanan pangan dan kelestarian sektor pertanian di Kabupaten Pelalawan.****













