Polres Karimun Selamatkan banyak Jiwa dari Narkoba

Karimun70 Dilihat

MediaKepriNews.Com- Kepolisian Resor (Polres) Karimun berhasil tengah Narkotika jenis Ganja sebanyak 30 Kilogram yang rencananya di edarkan di Tanjung Balai Karimun, Jumat,(19/08/2022).

Dalam konferensi pers yang di gelar di ruangan rupatama kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan jumlah Ganja yang diamankan ini bisa menyelamatkan banyak jiwa.

“Jika asumsinya 1 gram itu dikonsumsi 3 sampai 4 orang, maka jumlah barang bukti yang diamankan (30 kg ganja) bisa menyelamatkan sampai 120.000 jiwa manusia,” ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung kepada wartawan.

Dikatakan Kapolres, 30 kg ganja kering didapat dari seorang perempuan (pelaku) inisial NR usia 40 tahun dengan TKP di wilayah depan RSUD Indrasari Kecamatan Pematang Reba, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau pada tanggal 13 Agustus 2022 sekitar pukul 06.00 WIB.

“Barang bukti yang disita dari tersangka NR ialah 30 bungkus narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor masing–masing bungkus ± 1 kg, sehingga total keseluruhan dengan berat kotor ± 30 kg,” ungkap AKBP Tony Pantano.

Lanjutnya, pengungkapan 30 kg ganja kering hasil dari pengembangan setelah penangkapan 5 orang laki-laki inisial H, SZ, YF, MA dan MT kasus tindak pidana narkoba dengan TKP berbeda tanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.

Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari 5 tersangka berupa sabu sebanyak 0,11 gram dan ganja kering sebanyak 703,46 gram.

“Kelima tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Tebing 3 orang dan wilayah Kecamatan Meral Barat 2 orang,” jelas Kapolres Karimun.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar.RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.