PELALAWAN,MediaKepriNews.Com, :— Polres Pelalawan mengungkap kasus dugaan pencurian dana sebesar Rp42 juta dari rekening Bank BNI milik warga di Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam pengungkapan yang dilakukan jajaran Polsek Ukui bersama Sat Intelkam Polres Pelalawan tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian polisi. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Plh. Kasat Reskrim IPTU Asbon Mairizal, S.Psi., M.H., dan Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos., dalam konferensi pers di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Rabu (28/10/2026).
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Junanda, menantu korban bernama Nazaruddin, melaporkan bahwa saldo rekening BNI milik korban sebesar Rp42 juta telah habis akibat sejumlah transaksi menggunakan kartu ATM tanpa seizin pemilik rekening. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Ukui bersama Sat Intelkam Polres Pelalawan melakukan penyelidikan intensif, termasuk mengumpulkan dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang Jalan Lintas Timur, mulai dari Pangkalan Kerinci, Pangkalan Kuras, Pangkalan Lesung hingga Ukui.
Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat, yakni HAP alias Brewok alias Herman, MF alias Ijal, RN alias Jali, serta ICP alias Imam. Setelah melakukan gelar perkara, tim gabungan menangkap Herman dan Ijal pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Herman yang berada di belakang Kantor Lurah Ukui Satu. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan awal, polisi kemudian menangkap Jali sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama di kediamannya yang juga berada di kawasan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para terduga pelaku diduga telah mengetahui informasi mengenai saldo rekening dan nomor PIN ATM milik Nazaruddin sebelum kartu ATM korban diambil. Kartu tersebut kemudian diduga digunakan untuk melakukan penarikan uang melalui sejumlah layanan BRILink di wilayah Pangkalan Lesung, Pangkalan Kuras, dan Pangkalan Kerinci. Polisi masih memburu ICP alias Imam yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan dan mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Dalam uraian peran yang disampaikan kepolisian, Herman diduga memberikan informasi mengenai saldo rekening dan PIN ATM korban, merencanakan pengambilan kartu ATM, serta menyuruh Ijal dan Imam melakukan penarikan uang. Herman juga diduga pernah melakukan penarikan bersama Ijal sebesar Rp400.000 melalui layanan BRILink Riko Sell di Pangkalan Lesung, dengan bagian uang yang diterimanya sebesar Rp200.000. Selain itu, Herman diduga menyuruh Ijal menyimpan dan mengembalikan kartu ATM korban ke rumah Nazaruddin. Sementara itu, Jali diduga ikut merencanakan pengambilan kartu ATM dan mengantarkan korban ketika melakukan penarikan di ATM BNI Ukui.
Seluruh peran tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku rekening BNI atas nama Nazaruddin, rekening koran periode 1–16 Oktober 2026, kartu ATM BNI milik korban, dua unit sepeda motor, dua helm, satu kaus lengan pendek, satu unit telepon genggam, serta sebuah kantong plastik berwarna hitam.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi, termasuk pihak BNI di Ukui dan pemilik layanan BRILink di wilayah Pangkalan Lesung serta Pangkalan Kuras, guna memperkuat pembuktian perkara.
Dalam rilis kepolisian, perkara dugaan pencurian tersebut diterapkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Polres Pelalawan menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut, termasuk upaya pencarian terhadap ICP alias Imam yang hingga konferensi pers digelar belum berhasil diamankan.
Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan rekening perbankan. Masyarakat diimbau tidak membagikan PIN ATM, informasi saldo, maupun data perbankan kepada pihak lain, serta segera menghubungi bank apabila menemukan transaksi yang tidak dikenal. Polres Pelalawan juga mengingatkan pentingnya segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.****













