MediaKepriNews.Com- Prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi penggunaan anggaran negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Faktanya, papan proyek yang terpasang di lokasi saat ini tidak mengalami perubahan terkait nama proyek, nilai kontrak, pelaksana, maupun pengawas. Namun pelaksanaan fisiknya berpindah ke Jalan Raja Husen. Tanpa kejelasan, ini sangat patut untuk ditelusuri,” lanjut Gusmanedy.
DPC PJS Batam menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan berharap pihak Dinas BMSDA Kota Batam dapat memberikan klarifikasi agar informasi yang disampaikan ke publik benar, utuh, dan tidak menyesatkan.
“Surat konfirmasi ini adalah bentuk iktikad baik untuk menjamin hak publik atas informasi dan mendukung pemberitaan yang berimbang. Bila pihak terkait tidak bersedia memberikan keterangan, maka wajar jika publik mulai mempertanyakan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut,” pungkas Gusmanedy, Amd., di Sekretariat DPC PJS Batam, Rabu (23/07/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, surat konfirmasi dari DPC PJS Batam telah diterima secara resmi oleh Dinas Bina Marga Kota Batam. Tanggapan resmi dari dinas terkait akan dimuat dalam pemberitaan selanjutnya.
(TM)







