Sedangkan untuk penindakan atas komoditi yang menonjol dalam 2 bulan ini ada di sektor kepabeanan sendiri, Bea Cukai Batam berhasil menindak Barang elektronik termasuk handphone dengan berbagai merek sebanyak 1.737 unit dengan nilai Rp 3,4 M dengan status barang saat adalah Barang Dikuasai Negara, Ballpress (pakaian bekas) sebanyak 776 koli dengan status Barang Dikuasai Negara.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Raden Evy Suhartantyo didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan penindakan (P2) BC Batam Akhiat Mujain dalam kegiatan pres release di Lantai 3 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe B Bea Cukai Batam. Kamis (5/10/2017).
” Barang barang Ballpress tersebut merupakan tangkapan dari penumpang-penumpang yang dibawa melalui pelabuhan-pelabuhan internasional di sektor cukai,” ujar Raden Evy Suhartantyo
Penindakan yang dilakukan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau sebanyak 8,887.388 batang rokok ilegal senilai Rp 4,4 M dengan status Barang Dikuasai Negara dan penyidikan. Selanjutnya juga ditindak Minuman Mengandung etil Alkohol ilegal sebanyak 6,362 Kaleng senilai Rp 95 juta dan 490 Botol senilai Rp 250 juta.
Selanjutnya barang-barang tegahan tersebut ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara dan disimpan di gudang tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang.
” Bea cukai sebagai community protector berperan untuk melindungi pengusaha-pengusaha dari persaingan tidak sehat dalam menjalankan bisnisnya.Sebagai salah satu bentuk perlindungan Bea Cukai Batam kepada masyarakat, Bea Cukai Batam secara rutin menggelar patroli laut dan operasi cukai untuk menekan peredaran barang ilegal di terminal Ferry penumpang dan bandar udara,” terang Raden Evy Suhartantyo.
Menurut Raden, kegiatan tersebut selain berguna untuk memberikan efek jera bagi pengusaha nakal juga dapat digunakan sebagai bahan edukasi bagi masyarakat tentang peraturan terkait barang-barang yang legal maupun ilegal.(red)