
Mediakeprinews.com-Batam – Beredarnya informasi juga tudingan disalah satu grup WhatsApp, yang menuding Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sei Pelunggut, telah melakukan penjualan Kavling Siap Bangun (KSB) di Kavling Kamboja, RT 01/RW 015 ,Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, mendapat bantahan dari Pengurus LPM Sei Pelunggut, dikantor LPM Sei Pelunggut, Kamis, 29/08/2019.
Alfian, selaku Sekertaris LPM Sei Pelunggut mengaku tidak tahu menahu terkait adanya penjualan Kavling disana. Ia juga mengaku terkait penjualan Kavling itu bukan domain LPM, dalam hal ini LPM Sei Pelunggut hanya mengusulkan penataan dan pembentukan ruas jalan di lokasi Kavling yang dimaksud.
“Awal dasar dari penataan kavling tersebut bermula dari usulan Ketua RW 015 untuk pengadaan tempat atau Fasilitas Umum (Fasum) di komplek mereka. Dan penataan kavling ini bukan pembuatan KSB dilahan yang baru, melainkan lahan kavling yang sudah lama terbengkalai karena tidak dapat ditempati, dimana lahan tersebut selalu tergenang air apabila air laut pasang,” terangnya.
Masih menurut Alfian, “maka atas dasar usulan dari Ketua RW 015, kami mengajukan permohonan ke BP Kawasan agar disana dilakukan pembentukan jalan lingkungan dan juga penataan kavling, supaya disana terbentuk akses jalan. Nah’ kalau ada yang bilang LPM Sei Pelunggut melakukan penjualan kavling itu tidak benar, dan kalau ada yang bilang pengurus LPM Sei Pelunggut menjual kavling tunjukan buktinya, siapa orang LPM nya,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Muazzin Ketua LPM Sei Pelunggut, “coba tanyakan ke masyarakat, ada nggak orang LPM Sei Pelunggut yang membicarakan tentang penjualan kavling, dan ada ngak pengurus LPM yang menerima uang dari hasil penjualan kavling disana,” jelas Muazzin.
Tambahnya lagi, “mengenai adanya penjualan kavling disana, kami dari LPM Sei Pelunggut tidak mencampuri hal tersebut, dan untuk informasi lebih jelas silahkan tanyakan langsung sama Pak Supriyanto, karena beliau yang mengetahuinya”,jelasnya.(red)



