PELALAWAN, MediaKepriNews.Com — Pemerintah Kabupaten Pelalawan memediasi tuntutan masyarakat Desa Kuala Terusan dan Desa Rantau Baru terhadap PT Permata Hijau Indonesia (PT PHI), Rabu (9/9/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Pelalawan itu membahas sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, mulai dari kemitraan perkebunan 20 persen, pola KKPA, anak sungai, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga kesempatan kerja bagi warga lokal.
Dari Desa Kuala Terusan, masyarakat menuntut realisasi kemitraan 20 persen dari areal Hak Guna Usaha (HGU) PT PHI. Tuntutan tersebut disampaikan karena kondisi desa yang disebut tidak memiliki lahan kosong untuk pembangunan kebun kemitraan. Selain persoalan kemitraan, warga juga menyoroti dugaan penutupan 22 anak sungai, pembangunan tanggul, program CSR, serta kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.
Sementara masyarakat Desa Rantau Baru turut menyampaikan tuntutan serupa, khususnya terkait kemitraan 20 persen.
Warga juga meminta penyelesaian persoalan tiga anak sungai yang selama ini menjadi sumber penghasilan masyarakat, serta berharap PT PHI memberikan perhatian lebih besar terhadap CSR dan memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam kegiatan operasional perusahaan.
Ketua Aliansi Pemuda dan Masyarakat Kuala Terusan, Yosef Sihombing, mengatakan persoalan kemitraan sebelumnya telah dibahas melalui skema usaha produktif dengan nilai yang setara 20 persen. Namun, pelaksanaannya masih terkendala ketersediaan lahan. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu dicarikan solusi bersama agar masyarakat tetap memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan perusahaan di wilayah mereka.
Asisten I Setda Pelalawan, Zulkifli, M.Si., meminta PT PHI tidak hanya mengandalkan komunikasi di tingkat daerah, tetapi segera melibatkan kantor pusat untuk mengambil keputusan. Pemerintah daerah menginginkan adanya kepastian dan batas waktu penyelesaian sehingga aspirasi masyarakat tidak terus berlarut.
“Kantor pusat diharapkan hadir untuk memberikan keputusan dengan batas waktu yang jelas,” tegasnya.
Manajer PT PHI, Yusman, menjelaskan bahwa tuntutan kemitraan 20 persen yang disampaikan masyarakat telah diteruskan kepada kantor pusat. Menurutnya, keputusan terkait tuntutan tersebut merupakan kewenangan manajemen pusat. Di sisi lain, Kepala Dinas Perkebunan Pelalawan, Akhtar, S.E., menyebut realisasi kemitraan perlu diawali dengan pemetaan untuk menentukan proporsi masing-masing desa. Bagi desa yang tidak memiliki lahan, alternatif usaha produktif masyarakat dinilai dapat menjadi salah satu pilihan.
Persoalan lingkungan juga menjadi perhatian serius dalam mediasi tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan, Eko Novitra, menyatakan dugaan penutupan 22 anak sungai akan diverifikasi melalui pengecekan lapangan. DLH meminta masyarakat menyerahkan data lokasi dan kondisi sungai sebagai bahan pemeriksaan. Sementara Kepala DPMPSTP Pelalawan, Budi Surlani, menyampaikan PT PHI memiliki dua HGU dengan total luas sekitar 8.710 hektare, yang berlaku hingga 5 Juli 2030.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pelalawan, Tengku Zulfan, S.E., menegaskan pemerintah daerah akan terus mengawal proses penyelesaian tuntutan masyarakat. Jika persoalan tidak segera menemukan titik terang, Pemkab Pelalawan siap melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Kalau permasalahan ini tidak segera diselesaikan, Pemkab Pelalawan akan melibatkan Forkopimda,” ujarnya. Mediasi menghasilkan tiga opsi yang akan dibahas lebih lanjut, yakni kemitraan 20 persen berbasis areal HGU melalui pemetaan dan pembagian proporsi desa terdampak, usaha produktif sebagai alternatif bagi desa yang terkendala lahan, serta pembangunan kebun masyarakat pada lahan yang tersedia di luar HGU atau lahan lain yang secara hukum dapat dimanfaatkan. Hasil pertemuan tersebut belum bersifat final.
Pemkab Pelalawan selanjutnya akan mendorong komunikasi dengan kantor pusat PT PHI, sementara persoalan anak sungai akan diverifikasi di lapangan. Masyarakat berharap proses tersebut segera menghasilkan keputusan konkret terkait kemitraan, lingkungan, CSR, dan kesempatan kerja agar tuntutan warga Kuala Terusan dan Rantau Baru tidak kembali berlarut-larut.****







