Pelayanan Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun Layani Standard Operating Procedure

Karimun347 Dilihat

MediaKepriNews.Com- Kantor imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) melayani pemohon paspor sesuai SOP, hal ini dikatakan langsung oleh kepala kantor imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Lutfi.SE.MM kepada awak media ini, Selasa(16/08/2022).

Lutfi menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun telah menjalankan layanan pemohon Paspor sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini diutarakan sebagai bentuk komitmen kantor imigrasi kepada masyrakat Kabupaten karimun yaitu menjalankan salah satu 4 fungsi keimigrasian.

“4 fungsi keimigrasian adalah Pelayanan Masyarakat, Penegakkan Hukum, Keamanan Negara, dan Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat”, tutur Lutfi

Dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, pihak imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau selalu memberikan pelayanan yang prima, dengan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat.

” Dalam hal pelayanan terhadap masyarakat kita selaku insan Imigrasi selalu memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat tanpa meminta timbal balik, hal ini sudah menjadi tanggung jawab insan Imigrasi sebagai cerminan pelayanan masyarakat “, masih Lutfi menerangkan.

Perlu diketahui juga bahwa biaya pembuatan Paspor sesuai PNBP sebesar Rp350.000 yang dibayarkan kepada negara. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi M-Paspor dengan cara mendaftar secara online dan pemohon dapat memilih hari dan tanggal secara langsung.

Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang tidak bisa mengakses aplikasi M-Paspor juga dapat memanfaatkan layanan walk-in Ramah HAM.

Layanan walk-in Ramah HAM ini merupakan bentuk kepedulian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun kepada mereka yang membutuhkan seperti Lansia, Ibu Hamil, Balita, Difabel, dan orang sakit dengan cara Pemohon dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi tanpa harus mendaftar pada Aplikasi M-Paspor.

Hal ini dibuktikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mendapatkan 3 kali penghargaan Ramah HAM dari Kemenpan RB.

Terakhir, Lutfi menghimbau kepada seluruh masyarakat Karimu, jika ada masyarakat yang kurang puas dengan pelayanan keimigrasian, dapat segera menghubungi atau mengakses Media Sosial kami melalui Instagram, Facebook, Twitter, Whatsapp, bahkan masyarakat juga bisa datang langsung ke ruang layanan pengaduan di lantai 2 ruang tikkim.

” Kami akan terus berusaha memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, apalagi sebentar lagi akan memperingati Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan HAM ke-77. Untuk itu kita menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Karimun jika ada yang merasa kurang puas dengan pelayanan keimigrasian bisa datang langsung ke kantor atau juga bisa mengakses melalui media sosial untuk memperoleh informasi”, Lutfi mengakhiri.

Terpisah, Pratama selaku pemohon pembuatan paspor saat dijumpai awak media ini di kantor imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mengaku sangat puas dengan pelayanan yang diberikan oleh pihak imigrasi, dirinya mengatakan mulai dari awal sampai akhir tidak pernah dipersulit.

” Saya pribadi merasa sangat puas atas pelayanan yang diberikan oleh pihak imigrasi, meskipun saya banyak tanya dikarenakan saya tidak tahu bagaimana prosedurnya pihak imigrasi tetap melayani dengan sabar, iya kadang kadang pertanyaan saya itu itu juga sangking tidak pahamnya menggunakan aplikasi “, ucap Pratama dengan tersenyum malu.RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses