Pegawai Oknum BP Batam Diamankan Aparat Kepolisian Diduga Pemalsuan Dokumen, BP Batam Tidak Akan Memberikan Bantuan Hukum

Batam181 Dilihat

Batam, MediaKepriNews.Com- Sehubungan dengan adanya oknum pegawai BP Batam yang diamankan aparat Kepolisian dalam OTT Pemalsuan Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) senilai Rp 2,8 milyar, seperti yang telah beredar dalam pemberitaan di media massa, bersama ini kami berikan penjelasan sebagai berikut

1. Dalam proses pelayanan dokumen lahan, Faktur UWT diterbitkan secara online dan hanya bisa dilihat atau diakses oleh pemohon,
2. Kami tegaskan bahwa BP Batam tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum yang telah memalsukan faktur UWT,
3. Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terpengaruh dan hendaknya selalu waspada dengan praktek penipuan, pencaloan, dan hal-hal lainnya yang akan merugikan di kemudian hari.

“Demikian penjelasan ini kami sampaikan”, tutupnya.(HM/M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.