Batam, MediaKepriNews.Com- Sehubungan dengan adanya oknum pegawai BP Batam yang diamankan aparat Kepolisian dalam OTT Pemalsuan Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) senilai Rp 2,8 milyar, seperti yang telah beredar dalam pemberitaan di media massa, bersama ini kami berikan penjelasan sebagai berikut
1. Dalam proses pelayanan dokumen lahan, Faktur UWT diterbitkan secara online dan hanya bisa dilihat atau diakses oleh pemohon,
2. Kami tegaskan bahwa BP Batam tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum yang telah memalsukan faktur UWT,
3. Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terpengaruh dan hendaknya selalu waspada dengan praktek penipuan, pencaloan, dan hal-hal lainnya yang akan merugikan di kemudian hari.
“Demikian penjelasan ini kami sampaikan”, tutupnya.(HM/M)