Pelalawan, MediaKepriNews.Com-Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan H Abu Bakar FE MPd menyampaikan akan kembali menggelar operasi yustisi Covid-19. Hal itu guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kabupaten Pelalawan dengan Perda no 4 Provinsi Riau tahun 2020.
Operasi yustisi pencegahan Covid-19 ini akan dimulai Rabu besok sampai Selasa mendatang (16 -29 Desember). Operasi yustisi pencegahan Covid-19 ini akan menerapkan sanksi denda sebesar Rp. 350 ribu maksimal, dengan kurungan badan tiga (3) hari bagi warga yang tidak memakai masker.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan, Abubakar FE, pada media ini, Selasa (15/12).
Menurutnya, meski saat ini di Kabupaten Pelalawan telah berada di zona hijau namun pihaknya akan tetap melaksanakan pencegahan Covid-19 ini dengan operasi yustisi.
“Kita akan lakukan operasi yustisi pencegahan Covid-19 di empat titik yakni di Ramayana, KM 55, Simpang Beringin dan Ukui. Sasaran kita PNS dan non PNS, yang tidak memakai masker akan langsung kita angkut dan kita sidang di Kantor Satpol PP,” tandasnya.
Dia menjelaskan untuk pijakan hukum operasi yustisi sendiri yakni Perda Provinsi Riau 4 tahun 2020, dikarenakan Kabupaten Pelalawan belum memiliki Perda soal ini. Perda Provinsi Riau ini lebih kuat ketimbang Perbup Pelalawan dalam hal sanksi.
“Dalam rentang waktu tanggal 16-29 Desember ini, di waktu yang ditentukan kita bersama tim PAM dari Polres, BPBD, Kejaksaan, akan mendatangi satker-satker di Pelalawan. Yang tidak mempergunakan masker akan langsung kita bawa dan disidangkan di Kantor Satpol PP,” tandasnya.
Lanjutnya, dia mengharapkan masyarakat dan PNS yang ada di daerah ini agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan ketat.
Diantaranya yakni dengan selalu memakai masker dan senantiasa menerapkan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Ditanya soal penerimaan bagi daerah saat operasi yustisi pencegahan Covid-19 yang digelar beberapa waktu lalu itu, mantan Humas Setda Pelalawan ini menjelaskan bahwa saat operasi yustisi itu pihaknya menjaring sekitar 300-an pelanggar dengan terkumpul hasil denda sebesar Rp. 10 juta lebih.
Sidang akan di gelar di kantor Satpol PP oleh Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan. EP