Mediakeprinews.com- Salah satu yang pernah Pekerja di PT.SOS, Lincia Donna akhirnya mengajukan gugatan terhadap Perusahaan tempat dimana ia pernah bekerja, ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang,pada hari Senin,tanggal 18 Februari 2019.
Lincia melakukan Pengaduan ini terpaksa dilakukan gugatan ke pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Karena masalah ataupun persoalan ini hingga pertemuan ketiga kali di Disnaker Kota Batam, namun tidak ditemukan kesepakatan antara pihak Perusahaan dan Pekerja terkait pembayaran upah Pekerja yang tidak dibayarkan oleh pihak Perushaan selama pekerja menjalani masa cuti hamil dan cuti melahirkan.
“Kami sudah melakukan upaya untuk mediasi kepada pihak Perusahaan melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Batam,namun sampai surat anjuran PHI dikeluarkan oleh Disnaker Kota Batam,tetap tidak ditemukan kesepakatan,karena pihak Perusahaan tetap bersikukuh hanya mau membayarkan 5 juta rupiah upah saya selama tiga bulan menjalani cuti hamil dan melahirkan,ujar Lincia.
“Dengan kecewanya,Lincia akan terus melanjutkan masalah ini,karena menurutnya bahwa apa yang ia perjuangkan,adalah merupakan hak pekerja perempuan yang di atur dalam UU Ketenagakerjaan.
“Rencananya akan terus lanjutkan permasalahan ini,sebab apa yang dilakukan oleh Perusahaan PT.SOS terhadap saya,tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan,karena yang saya tahu UU Ketenagakerjaan mengatur hak-hak perempuan tentang cuti hamil dan cuti melahirkan”,ujarnya.
Namun kali ini pihak Lincia belum bisa diterima, karena berkas gugatannya yang dimasukan ke PHI di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang masih ada yang kurang lengkap,akhirnya pihaknya harus kembali ke Batam untuk melengengkapi berkas yang diminta oleh Pihak Pengadilan.masi ada berkas yang perlu dilengkapi menirukan pegawai PHI.(ag)