Linda Theresia SH : Hingga Saat Ini Kami Masih Menunggu Itikat Baik Dari Penggarap

Karimun242 Dilihat

MediaKepriNews.Com-Sengketa lahan di Kampung tengah, Meral Barat terus berlanjut. Upaya kekeluargaan terus dilakukan oleh Keluarga ahli waris Siong(Almarhum).

Dari pantauan awak media ini dilapangkan tanpak Puluhan plang nama berada di beberapa titik di lahan sengketa di Kampung Tengah, Pangke Barat RT 02 dan RT 03 RW 01 ,Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Rabu  (23/3/2022).

Bunyi tulisan pada plang besi berwarna kuning itu antara lain adalah “Tanah Ini Milik Bue Manula seluas 2117 M  sedang dalam pengawasan Advokat /Pengacara Darwin Rambe serta Asisten Advokat Patas Sulaiman Rambe SH & Novrizal SH. Sesuai Pasal 406 KHUP Dan Atau Perpu 51 Tahun 1960”

Linda Theresia SH, kuasa hukum dari keluarga Siong mengatakan ke awak media ini bahwa dirinya mengaku heran dengan adanya puluhan plang yang berdiri dengan mengatasnamakan nama para penggarap yang datang dari luar desa pangke.

“Penguasaan lahan tersebut dibuktikan dengan berdirinya sekitar puluhan bangunan berbentuk rumah dan Plang nama. Tanpa seijin pemilik tanah, jelasnya.

Ia menuturkan, sekitar sejak tahun 2015, tahun 2016 an, hingga saat ini sekitar kurang lebih 19 bangunan rumah permanen. Mereka menempati lahan tersebut hanya berdasarkan bukti kwitansi jual beli,” ungkap Linda Theresia SH, selaku kuasa hukum dari keluarga Siong pemilik lahan tersebut.

Berdasarkan bukti yang ada, lanjut  Linda juga menyebutkan bahwa tanah tersebut dijual oleh beberapa oknum dengan harga Rp 10 juta sampai Rp 20 juta. “Tanah tersebut per kapling dijual cukup murah dengan pasaran Rp 10 juta hingga Rp 20 juta, pada tahun lalu, dan itupun tergantung harga pasaran,” sebutnya.

Dalam hal ini, Linda berharap agar orang-orang yang sudah menempati lahan tersebut bisa berkordinasi dengan baik bersama kliennya. “Kita masih menawarkan sosialisasi kepada mereka, untuk membayar lahan yang mereka duduki, seharga Rp 30 ribu permeternya dengan cara diangsur selama dua tahun,” terangnya.

Namun, jika mereka masih bersikeras, kita minta mereka melakukan pengosongan lahan. Dan apabila tidak segera melakukan pengosongan kita akan lakukan upaya hukum, permohonan eksekusi pengosongan lahan.

“Kita masih membuka kesempatan untuk damai, untuk itu kepada penggarap mari kita selesaikan secara baik baik sebelum diajukannya gugatan, kalo gugatan sudah kita ajukan Maka tidak ada lagi jalan damai, kita juga sayangkan sikap dari penggarap yang masih enggan untuk berdamai”. Harap Linda

Sementara itu , Inisial HD, selaku warga tersebut, saat dikonfirmasi kebenaran soal lahan tersebut mengatakan, benar adanya persengketaan dan sekarang lahan milik Siong itu di pasangi plang oleh para penggarap mengatasnamakan kelompok masyarakat dan pribadinya.

“Pada saat itu, satu persatu bangunan berdiri dilahan milik siong itu. Karena saya sudah pemilik lahan tersebut, saya mencoba menegur orang-orang itu, katanya.

Namun tetap saya tidak dihiraukan, mereka tetap membangun rumah dilahan itu,sambungnya.

Pada akhirnya, saya hanya sebatas menginformasikan saja kepada mereka (penggarap) lahan, kalo tanah  yang di tempati itu milik keluarga Asiong. ,” pungkasnya.  RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses