Batam, MediaKepriNews.Com- Publik kembali digegerkan dengan maraknya aktivitas tambang pasir ilegal yang berlokasi di Jalan Akip, Kampung Melayu. Aktivitas ini sempat viral di berbagai media sosial, namun hingga kini masih terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun, tambang pasir tersebut diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Sesuai ketentuan, izin tersebut seharusnya dikeluarkan oleh instansi berwenang, baik pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun pemerintah daerah, tergantung pada lokasi dan kewenangan perizinannya.
Meski aktivitas tambang pasir ilegal itu sudah berlangsung lama dan bahkan kerap diberitakan media, ironisnya, oknum pelaku justru diduga kebal hukum. Mereka berani beroperasi terang-terangan tanpa pengawasan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum di Kota Batam.
Padahal, praktik ini jelas-jelas melanggar hukum. Pasal 35 jo. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, atau izin lain dari pemerintah, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tidak hanya itu, dampak lingkungan dari aktivitas tambang pasir ilegal sangat berbahaya. Penambangan di atas lahan gambut dan kawasan padat pemukiman berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, termasuk erosi, banjir, dan degradasi ekosistem. Hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) yang melarang setiap orang melakukan perusakan lingkungan.
Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan besar dari publik: mengapa pelaku tambang pasir ilegal begitu percaya diri seolah kebal hukum? Apakah ada dugaan pembiaran dari pihak tertentu, atau bahkan permainan di balik layar?
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menanti langkah nyata dari Kapolda Kepri beserta jajaran aparat penegak hukum untuk segera menertibkan dan menindak tegas praktik tambang pasir ilegal tersebut, demi kepastian hukum dan keadilan lingkungan.(Ag)







