Kuasa Hukum PT SERE, Minta Para Konsumen Ikut Serta Menempuh Jalur Hukum

Kepri237 Dilihat

Permasalahan konsumen perumahan Darussalam Residensi tanjung piayu kecamatan seibeduk belum ada titik terangnya,

Tampak menjadi polemik dikalangan masyarakat kota batam, DPRD Kota Batam dan sudah mengadakan beberapa Kali RDP bahkan sudah melakukan sidak ketempat perumahan Darussalam Residensi di Tanjung Piayu, sampai hari ini belum ada titik terang terkait permasalahan tersebut.

Akibat polemik tersebut PT. Sere Trinititas Pratama melalui kuasa Hukumnya, Palti Siringo-ringo SH Mengatakan terkait tidak berimbangnya informasi yang beredar terkait polemik Perumahan Darussalam Residence tersebut.

Palti Siringo-ringo saat melakukan konfrensi pers kepada sejumlah awak media diseputaran Sukajadi, Senin ( 07/05/2018), untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait permasalahan konsumen perumahan darussalam residence menjelaskan bahwa;

Pertama, bahwa PT Sere Trinitatis Pratama tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan para konsumen atas unit unit rumah dilahan PT Sere, perumahan darussalam tanjung piayu bagan-batam.

Kedua , PT Mardhatillah Indo Perkasa tidak pernah menyetorkan uang para konsumen ke PT Sere Trinitatis Pratama.

Ketiga , PT Sere Trinitatis Pratama menghimbau kepada para konsumen agar kiranya menempuh upaya hukum kepada orang Yang diduga menggelapkan uang konsumen.

Keempat, konsumen Yang menempati rumah dilokasi lahan PT Sere Trinitatis Pratama perumahan Darussalam Residence-bagan-tanjung piayu batam adalah ILEGAL.

Dijelaskan Palti, bagi warga yang memiliki kwitansi pembayaran biaya jual-beli perumahan Darussalam Residence kepada PT Sere Trinitatis Pratama, pihaknya akan mengganti sampai 4 kali lipat, pasalnya Palti pastikan tidak ada seperserpun PT Sere Trinitatis Pratama menerima Uang dari 16 milyar kerugian konsumen perumahan Darussalam Residence.

“saya katakan jika ada dari konsumen yang memiliki kwitansi penerimaan uang oleh PT Sere Trinitatis Pratama, akan diganti 4 Kali lipat, karena Clien saya juga jelas sebagai korban disini, “pungkasnya.

Sembari menjukkan bukti dokumen surat perkara, bahwa PT Sere Trinitatis Pratama adalah korban dimana kliennya sudah melaporkan perkara ini kepihak kepolisian, dan sudah menempuh jalur hukum dengan 4 tersangka, 3 orang sudah dipenjara dan 1 orang masih status DPO kepolisian.

Palti menghimbau kepada para konsumen untuk ikut serta menempuh jalur hukum dan melaporkan kepada pihak kepolisian orang yang menggelapkan uang mereka tersebut.

“Saya menghimbau para konsumen lapor orang yang menerima uang mereka”cetusnya.

Ditambahkan Palti, bahwa klainnya PT Sere Trinitatis Pratama sudah mengajukan Surat permohonan resmi kepada Ditpam BP Batam untuk mengosongkan lahan tersebut ,tertanggal 30 April 2018.

(ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.