Batam, MediaKepriNews.Com- Tim Penasehat Hukum keluarga almarhum Bripda Natanael Simanungkalit, Sudirman Situmeang, SH, menyampaikan kekecewaan mendalam atas jalannya rekonstruksi yang digelar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Senin (27/4/2026).
Menurut Sudirman, rekonstruksi yang semestinya menjadi momentum membuka terang peristiwa justru masih menyisakan pertanyaan besar, terutama terkait adanya sejumlah orang yang diketahui berada di dalam ruangan saat insiden terjadi, ikut menyaksikan bahkan melihat langsung kondisi korban, namun tidak dilibatkan secara utuh dalam konstruksi hukum perkara.
“Dalam reka ulang tadi kita melihat ada beberapa orang yang berada di ruangan kejadian, mereka menyaksikan bahkan mengetahui apa yang terjadi, namun tidak semua dilibatkan. Ini sangat kami sayangkan,” tegas Sudirman Situmeang usai mengikuti rekonstruksi di depan Gedung Trengginas Polda Kepri.
Menurutnya, keberadaan orang-orang yang berada dalam ruang sempit tempat terjadinya penganiayaan terhadap Bripda Natanael tidak boleh dipandang hanya sebagai pelengkap cerita.
Sebab dalam perspektif hukum pidana modern, setiap orang yang melihat, mengetahui, mendengar, atau memiliki informasi relevan atas suatu tindak pidana wajib ditempatkan sebagai bagian penting dalam pengungkapan kebenaran materiil.
Hal itu bahkan telah dipertegas dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), khususnya Pasal 1 angka 47, yang menyebut bahwa saksi bukan hanya orang yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri, tetapi juga:
orang yang memiliki dan/atau menguasai data atau informasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diperiksa.
Artinya, lanjut Sudirman, siapa pun yang berada di dalam ruangan tersebut dan mengetahui jalannya kekerasan terhadap korban tidak dapat dikesampingkan begitu saja.
Mereka semestinya diperiksa secara menyeluruh, dikonfrontir keterangannya, bahkan bila perlu didalami kemungkinan peran hukumnya.
“Penyidik Krimum Polda Kepri harus mengikutsertakan dan melibatkan semua orang yang berada di ruangan kecil itu. Jangan hanya berhenti pada orang-orang tertentu, karena setiap mata yang melihat kejadian itu adalah pintu masuk untuk membongkar kebenaran,” ujarnya.
Lebih jauh, Sudirman menegaskan bahwa hukum pidana tidak hanya menyoroti pelaku aktif yang melakukan kekerasan.
Pembiaran terhadap orang yang sedang berada dalam kondisi bahaya juga dapat memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
Dalam Pasal 304 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) ditegaskan bahwa:
setiap orang yang dengan sengaja membiarkan orang lain dalam keadaan sengsara atau bahaya padahal menurut hukum yang berlaku baginya wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan, dapat dipidana.
Norma ini menunjukkan bahwa orang-orang yang hanya menyaksikan korban dalam kondisi kritis, tetapi tidak segera mengambil langkah pertolongan maksimal atau tidak melaporkan secara cepat kepada atasan, tidak bisa serta-merta dianggap bebas dari tanggung jawab moral maupun tanggung jawab hukum.
Dengan kata lain, dalam perkara kematian Bripda Natanael, fokus penyidikan tidak semestinya hanya pada siapa yang memukul atau melakukan kekerasan fisik.
Tetapi juga harus menelisik:
siapa yang mengetahui,
siapa yang membiarkan,
siapa yang tidak bertindak saat korban membutuhkan pertolongan,
dan siapa yang memilih diam ketika nyawa korban sedang berada di ujung tanduk.
“Jelas dalam hukum pidana, orang yang melihat lalu melakukan pembiaran dalam peristiwa seperti ini tidak bisa dianggap tidak terlibat. Penyidik harus berani mengurai seluruh rantai peristiwa, jangan sampai ada fakta yang terpotong,” ungkap Sudirman.
Menurutnya, apabila seluruh orang yang berada di ruangan kejadian tidak ditarik masuk dalam pemeriksaan mendalam, maka dikhawatirkan konstruksi perkara akan pincang dan hanya menggambarkan sebagian kecil dari fakta sebenarnya.
Sudirman pun meminta penyidik Ditreskrimum Polda Kepri tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan saat ini.
Ia mendesak agar seluruh saksi yang berada di lokasi diperiksa ulang secara komprehensif, termasuk kemungkinan adanya unsur pembiaran, pengabaian pertolongan, maupun keterlibatan lain yang belum terungkap dalam berkas.
“Kasus ini adalah soal hilangnya nyawa seorang manusia. Maka tidak boleh ada satu pun orang yang berada di tempat kejadian lolos hanya dengan status penonton jika faktanya dia melihat dan mengetahui,” pungkasnya.(**)













