Konflik Agraria PT THIP Memanas, GTRA Pelalawan Tetapkan 24,7 Hektare Lahan Status Quo

PELALAWAN,MediaKepriNews.Com, :— Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengambil langkah untuk meredam konflik agraria antara PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP) dan masyarakat Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Dalam rapat Satuan Tugas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Selasa (20/10/2026), disepakati bahwa lahan seluas 24,7 hektare yang terindikasi berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan ditetapkan berstatus quo atau tidak boleh diperlakukan sebagai objek penguasaan sepihak hingga proses verifikasi lebih lanjut dilakukan.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Pelalawan itu dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan, SE, mewakili Bupati Pelalawan. Hadir Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Pelalawan Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., Plt. Kepala BPN Pelalawan Suratmin, perwakilan Dandim melalui Danramil 09/Langgam Kapten Cba Y. Zebua, serta sejumlah pejabat perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, manajemen PT THIP, aliansi pemuda, dan perwakilan masyarakat.

Dalam kesimpulan rapat, GTRA menegaskan perusahaan agar tidak melakukan tindakan represif terhadap masyarakat. Sebaliknya, masyarakat juga diminta menahan diri, menjaga ketertiban, dan kembali ke rumah masing-masing. Kedua belah pihak sepakat memasang papan penanda pada lahan seluas 24,7 hektare yang berstatus quo. Langkah ini diharapkan dapat mencegah tindakan sepihak sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses penyelesaian berlangsung.

Sekda Pelalawan Tengku Zulfan SE mengatakan rapat tersebut digelar sebagai respons atas konflik yang kembali terjadi dalam beberapa hari terakhir antara masyarakat Desa Pulau Muda dan PT THIP. Pemerintah daerah, katanya, berupaya mencari jalan penyelesaian melalui dialog dan koordinasi lintas instansi. Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban di tengah masyarakat serta memastikan lahan yang terindikasi berada di luar HGU tidak menjadi sumber konflik baru sebelum status dan batasnya dipastikan.

Kepala DPMPTSP Pelalawan, Budi Surlani, S.Hut., M.M., memaparkan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah menurunkan tim untuk melakukan survei terhadap dugaan lahan di luar HGU PT THIP yang semula diperkirakan mencapai 1.100 hektare. Pengambilan koordinat dilakukan pada enam titik, kemudian hasilnya dikirimkan kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau untuk ditelaah lebih lanjut.

Berdasarkan hasil overlay terhadap peta HGU PT THIP Nomor 134 dan citra satelit, ditemukan satu titik yang terindikasi berada di luar HGU dengan luas 24,7 hektare. Meski demikian, verifikasi lanjutan tetap diperlukan untuk memastikan batas dan status lahan tersebut. Budi juga mengakui adanya keterbatasan peralatan dan kemampuan teknis saat pengukuran pada 2022 yang menyebabkan perkiraan luas lahan di luar HGU saat itu mencapai 294 hektare.Perbedaan data luas lahan menjadi salah satu persoalan utama yang mencuat dalam rapat.

Muhammad Ali, Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan, menyampaikan bahwa protes masyarakat telah berlangsung sejak 1998 dan pengukuran dilakukan pada 2022, 2024, serta 2026. Menurutnya, perubahan batas administrasi wilayah setelah terbitnya Permendagri pada 2018 turut memengaruhi persoalan tapal batas antara Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir. Ia juga menyoroti dugaan kesalahan penggalian kanal perusahaan yang menurut masyarakat menjadi salah satu titik awal persoalan batas lahan. Muhammad Ali meminta pemerintah memberikan kepastian atas data dan status lahan yang selama ini dipersoalkan.

Dari pihak perusahaan, Manager SSL/manajemen PT THIP, Samsul Bahri, menjelaskan bahwa perusahaan memiliki dua sertifikat HGU, yakni Nomor 134 seluas sekitar 4.274 hektare dan Nomor 140 seluas sekitar 900 hektare. Ia menyebut perubahan batas administrasi wilayah antara Pelalawan dan Indragiri Hilir setelah terbitnya Permendagri 2018 menjadi salah satu aspek yang perlu ditindaklanjuti bersama instansi terkait.

Mengenai temuan lahan seluas 24,7 hektare, pihak perusahaan menyatakan akan mengikuti arahan pemerintah daerah dan instansi berwenang. Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen yang dirujuk perusahaan, tidak terdapat areal PT THIP yang masuk kawasan hutan. Pernyataan tersebut merupakan keterangan pihak perusahaan dalam rapat.

Plt. Kepala BPN Pelalawan, Suratmin, membenarkan bahwa hasil pengambilan koordinat di enam titik telah ditumpangtindihkan dengan peta terkait dan menunjukkan adanya indikasi lahan seluas 24,7 hektare di luar HGU PT THIP. Namun, penyelesaian menyeluruh membutuhkan pengukuran ulang yang melibatkan GTRA Kabupaten Pelalawan dan GTRA Provinsi Riau. Hal ini dinilai penting karena lokasi yang dipersoalkan berada dalam wilayah administrasi dua kabupaten, dengan empat titik di Kabupaten Indragiri Hilir dan dua titik di Kabupaten Pelalawan.
Pengukuran bersama diharapkan menghasilkan data yang selaras dan dapat menjadi dasar keputusan sesuai ketentuan hukum.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari menegaskan bahwa masyarakat dan pihak perusahaan harus sama-sama menjaga situasi keamanan. Ia mengingatkan bahwa warga Desa Pulau Muda merupakan bagian dari satu komunitas yang harus mengutamakan kedamaian dalam menyelesaikan persoalan. Kapolres meminta pihak keamanan perusahaan berkoordinasi dengan Polsek setempat serta mempersilakan masyarakat melapor apabila mengalami dugaan tindak pidana. Ia juga menyarankan agar pengukuran ulang oleh GTRA provinsi dan kabupaten memiliki batas waktu yang jelas sehingga persoalan tidak berlarut-larut tanpa kepastian.

Sementara itu, Kepala Desa Pulau Muda, Andika, meminta penyelesaian konflik dilakukan secara tegas, transparan, dan menghasilkan keputusan konkret. Ia menyebut masyarakat membutuhkan kepastian karena persoalan tersebut telah berlangsung puluhan tahun. Andika juga menyampaikan adanya laporan warga mengenai dugaan tindakan represif perusahaan yang menurutnya perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Perbedaan angka luas lahan—mulai dari 21 hektare berdasarkan verifikasi lapangan pada 2024, 38 hektare yang disebut dalam pertemuan sebelumnya, 294 hektare, hingga hasil terbaru 24,7 hektare—menjadi alasan masyarakat meminta penjelasan resmi.

Asisten I Setda Pelalawan, H. Zulkifli, M.Si., turut mendorong status quo dan pengukuran ulang dengan melibatkan GTRA Provinsi Riau. Perwakilan masyarakat, Jamal, juga mempertanyakan perubahan data luas lahan yang dinilainya perlu dijelaskan secara terbuka. Dengan kesepakatan rapat tersebut, pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti pengukuran bersama dan menetapkan batas waktu penyelesaian agar konflik agraria PT THIP dan masyarakat Desa Pulau Muda memperoleh kepastian hukum tanpa mengorbankan keamanan maupun hak para pihak.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses