Komisi III DPRD Tanjung Pinang Study Banding Ke DPRD Batam Terkait Perda RPJMD Kota Batam

Kepri152 Dilihat

Batam,Mediakeprinews.com-Kunjungan kerja(kunker) Komisi III DPRD Tanjung Pinang ke DPRD Kota Batam dalam rangka studi banding terkait Peraturan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam.

Dalam Rombongan DPRD Tanjung Pinang ini diterima oleh Humas dan Protokol DPRD Kota Batam, pada hari Jumat tanggal 8 Februari 2019. di Ruang Rapat Serba Guna.

Dalam sambutannya,Kabag Humas dan Protokol DPRD Kota Batam Taufik, menyampaikan permohonan maaf, Berhubung para anggota DPRD kota Batam sedang tugas diluar kota, saya mohon maaf jika bagian Humas dan protokol yang mewakili anggota DPRD Batam dalam pertemuan ini,” Ujar Taufik saat memimpin rapat

Lebih jauh Taufik memaparkan, bahwa Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Batam, sudah disahkan pada tahun 2016, RPJMD Batam sudah berjalan selama tiga tahun, dan sudah banyak program yang telah dijalankan. Namun seiring dengan deregulasi kewenangan pemerintah kota yang sebahagian telah diambil alih pemerintah provinsi, maka program tersebut secara otomatis tidak dilaksanakan. Ada beberapa kewenangan yang diambil alih pemprov seperti bidang pendidikan, Kelautan dan lainnya.

” Maka secara otomatis program tersebut tidak lagi dijalankan walaupun sudah masuk dalam daftar RPJMD.” ucap Taufik.

Dalam kesempatan itu, Wakil ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Ashady Selayar SM, mempertanyakan terkait kewenangan provinsi dalam pengelolaan laut, yang mana sesuai dengan UU 23 tahun 2014, bahwa jarak 0-5 mil laut dikelola oleh Provinsi. Hal itu membuat pemerintah kota Tanjungpinang menghentikan segala bentuk bantuan kepada Nelayan.

Menanggapi hal itu, Taufik menjelaskan, bahwa kewenangan provinsi dibidang kelautan yakni bidang pengelolaan dan perizinan. Sementara Pemko Batam tetap melakukan pembinaan kesejahteraan kepada nelayan, dengan memberikan berbagai bantuan.

“Kewenangan provinsi tersebut, tidak membatasi segala bentuk program bantuan kepada Nelayan, sebab mereka adalah masyarakat yang harus mendapatkan berbagai pembinaan untuk mewujudkan kesejahteraan Nelayan. Kewenangan Provinsi tidak menghambat program bantuan kepada nelayan kita.”kata Taufik

Dalam penjelasan tersebut, wakil Ketua komisi III, Ashady Selayar mengaku sangat puas dengan penjelasan yang disampaikan Taufik. Hal itu bisa dijadikan perbandingan dalam menyusun RPJMD Tanjungpinang.

“Kami akan mengajukan program bantuan kepada nelayan Tanjungpinang sebagaimana yang dilakukan pemko Batam.”Ujarnya sembari menyinggung sektor ekonomi Batam, yang saat ini sedang mengalami perkembangan.

Menurut Taufik, memang Kondisi ekonomi Batam sangat berbeda dengan daerah lainnya, Kota Batam adalah kota industri, selain itu Batam saat ini juga sedang mengembangkan parawisata Batam. Tahun lalu tingkat kunjungan wisman ke Batam terus mengalami peningkatan. Karena itu pemko sedang melakukan peningkatan ikon wisata Batam.

Selain itu, Rombongan DPRD Tanjung Pinang menyinggung terkait infrastruktur, Taufik mengatakan bahwa pemko batam sedang fokus melakukan pembenahan infrastruktur peningkatan jalan. Hal itu sejalan dengan Visi misi walikota Batam dalam kampaye nya.
“Kita bisa lihat pembangunan prasarana jalan di Batam terus dilakukan. Namun untuk mewujudkan itu dibutuhkan singkronisasi dengan provinsi dan pusat, sebab peningkatan jalan tidak semua dilakukan oleh pemko Batam, yang jelas untuk pembangunan jalan provinsi sumber dananya dari APBD Provinsi, dan Jalan Nasional bersumber dari APBN.” UcapTaufik.(ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.