Mediakeprinews.com- Anggota Dewan Perwakilan Rewan Daerah melalui Komisi I Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perizinan Pollux Habibie,(14/2/2020).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I Budi Mardiyanto dengan tegas mengusir Kabid perizinan DPMPTSP kota Batam Muhammad Teddy Nuh. Perwakilan DPMPTSP itu diusir disebabkan terlambat saat RDP.
“Silahkan keluar dari ruangan ini, sebab anda tidak menghargai pemanggilan RDP oleh DPRD Kota Batam,” teriak Budi saat memimpin RDP di komisi 1 DPRD Kota Batam.
Budi menyebutkan bahwa kedatangan pihak DPMPTSP Kota Batam tidak berguna. “Kedatangannya terkesan tidak menghargai lembaga DPRD Kota Batam sementara sudah undang satu minggu yang lalu,” sebut Budi.
Budi menegaskan tidak perlu banyak alasan DPMPTSP Kota Batam terkait keterlambatannya.
“Pemanggilan DPMPTSP Kota Batam RDP terkait perizinan Pollux Habibie. DPMPTSP Kota Batam yang memberikan perizinan dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas Budi.
Budi merasa bahwa keterlambatan Teddy saat RDP merupakan bentuk pelecahan terhadap wakil rakyat Kota Batam. “Kami akan mengajukan hak angket dan akan mengajukan permohonan pencopotan Kepala dinas dan jajarannya pejabat DPMPTSP Kota Batam yang memberikan izin terhadap pembangunan Pollux Habibie” ucap Budi.
Budi menilai pemberian izin pendirian Pollux Habibie terkesan hanya main teropong tidak berdasarkan kajian yang jelas sehingga memberikan dampak yang buruk terhadap masyarakat sekitarnya.
Budi menyebutkan bahwa hari ini akan melakukan sidak langsung ke DPMPTSP Kota dan nantinya akan meminta semua legalitas yang berhubungan dengan pendirian Pollux Habibie.
Dalam kesempatan yang berbeda Kabid perizinan DPMPTSP Kota Batam, Muhammad Teddy mengatakan keterlambatan menghadiri RDP dikarenakan baru dipanggil Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Kepri.
“Dapat informasi terkait RDP ini barusan saja saat saya masih di BPKP maka disempatkan untuk menghadiri ternyata harus diusir,” ucap Teddy.
Teddy menjelaskan bahwa dirinya harus mempersiapkan seluruh berkas yang terkait semua perizinan yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kota Batam. **