Batam, MediaKepriNews.Com-Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Lanjutan terkait perizinan Kapal Acacia di Docking Galangan Pax Ocean PT Graha Triska Industri (GTI) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Kamis (01/04/21).
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang dalam tahapan pengumpulan informasi terkait kasus pemotongan kapal Acacia oleh PT. GTI yang tidak memiliki izin. “Saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan informasi untuk menyelesaikan kasus pemotongan kapal tanpa izin ini,” ujarnya
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya bersama instansi terkait telah melakukan sidak kelokasi pemotongan kapal tersebut.
“Kita sudah melakukan peninjauan secara langsung kelapangan bersama-sama dengan tim KSOP, Danlanal, Imigrasi, Bea Cukai, Karantina dan menurut kami kapal sudah terpotong 50%, dinyatakan perusahaan 70%, dan kapal yang sekarang tersisa tinggal 10% lagi,” tambahnya.
Kabid KSOP Batam, Eko mengaku pihaknya telah mengirimkan surat peringatan sebanyak 2 kali untuk pemberhentian pemotongan kapal kepada PT. GTI namun tidak diindahkan.
“Surat peringatan pertama dan kedua telah dikirimkan Kepada PT. GTI, agar mengurus izin dulu baru bisa melakukan pemotongan kembali,” ungkapnya.
Untuk itu DPRD Komisi I bersama dengan seluruh pihak terkait akan bekerja sama agar masalah ini dapat diselesaikan tanpa harus menggelar RDPU lagi.
“Saya minta semua pihak harus duduk bersama, kerja sama, kita harus tindak ini pak, ini bukan masalah perizinan lagi, kapal sudah dipotong, untuk apa bahas perizinan lagi, ini masalah marwah Warga Negara Indonesia yang disepelekan oleh Warga Negara Asing,” Uungkap Lik Khai, Sekretaris Komisi I.
Sumber: independennews