Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU,Warga Perumahan Revin Premier Minta Bangunan Tower Di Bongkar

Kepri, Nasional77 Dilihat

Mediakeprinews.com, Batam — Komisi I DPRD Kota Batam menggelar rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ,Jumat (20/4/18) dengan warga Perumahan Devin Premier. Dalam RDP tersebut turut hadir Dinas Cipta karya dan PTSP Pemko Batam.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto selaku pimpinan rapat memberikan kesempatan bagi warga perumahan Revin Premier untuk menyampaikan aspirasinya.

Salah seorang warga pada kesempatan mengatakan, bahwa selama ini warga sudah menyuarakan agar bangunan tower yang berada di RT 03 / RW 018

” kami sudah lama meminta agar pemilik bangunan tower itu segera membongkar karena tidak ada ijin dari perangkat RT dan Rw, bahkan cara membangun tower itu juga tidak benar, mencuri curi waktu dibangun ketika warga lengah, ” ujarnya

Sambungnya melalui RDP umum ini warga dan perangkat RT/ Rw berharap bangunan tower bisa segera dibongkar.

“Kami menilai bahwa pihak PT Sinergi Multi Komunikasi Tidak punya etika,” ujarnya lagi

Sementara itu, Harmidi menyatakan kekecewaannya terhadap Lurah dan Camat. Harmidi kecewa karena Lurah dan Camat tidak hadir dalam RDP dengan warganya.

Dalam RDP tersebut pimpinan rapat Budi mardiyanto mengatakan biar secepatnya disegel bangunannya dan pemutusan listrik,ucap nya

Usai RDP, Budi Mardianto kepada mediakeprinews.com mengatakan , bahwa anggota dewan sangat memahami kondisi ekonomi masyarakat kota batam saat ini.

” kita harus patuh pada aturan dan perundang undangan, bahkan kita bertindak juga harus berdasarkan aturan, tidak semena mena, ” ujarnya

Terkait RDP ini sudah berulang kali dilakukan, Cuman cilakanya perusahaan berapa kali di undang untuk RDP tak perna hadir.

Meskipun mereka tak hadir, bukan berarti RDP ini tidak ada hasil, bahkan rugi sendiri nanti,” Tutupnya

(ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.