MediaKepriNews.Com- Perwakilan PT Mitra Unggul Pusaka Alfian Lambok Virgo Simbolon pada Rabu 16 Agustus 2023. Alfian mengirimkan Klarifikasi PT MUP, Terkait Mediasi Gugatan Wan Ahmad Datuk Engku Raja Lela Putra, Selasa 15 Agustus 2023. Adanya pemberitaan di media online
yang berjudul : Sidang Mediasi Gugatan Datuk Engku Raja Lela Putra ke PT MUP, Direksi Setujui Fasilitas Kebun 20%.
“Kepada Bapak/Ibu rekan-rekan jurnalis, terkait adanya pemberitaan di media online yang berjudul : Sidang Mediasi Gugatan Datuk Engku Raja Lela Putra ke PT MUP, Direksi Setujui Fasilitas Kebun 20%. Mengklatifikasi agar tidak ada pihak yang dirugikan, sehingga
informasi yang disampaikan tepat dan publikasi,” ungkapanya.
Dikatakannya, agar publik bisa mendapatkan informasi yang benar dan langsung dari sumbernya. “Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan, bahwa dalam proses sidang mediasi, pokok-pokok yang
disampaikan oleh PT Mitra Unggul Pusaka melalui surat Tanggapan Terhadap Usulan
Perdamaian, Nomor 01/LG-MUP/Ext/VIII/23 adalah sebagai berikut,” jelas Alfian.
Penjelasan PT MUP
1. Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 tentang
Pelaksanaan Kewajiban Perusahaan Dalam Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat, mencantumkan apabila pemegang Hak Guna Usaha belum melaksanakan pembangunan
kebun masyarakat pada saat pengajuan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atau
pembaharuan Hak Guna Usaha wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
minimal 20% (dua puluh persen) dari luas tanah Hak Guna Usaha. Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat tersebut diatas juga dapat dilakukan melalui peremajaan kebun
masyarakat atau dalam bentuk pemberian bantuan kredit benih untuk penanaman baru atau
peremajaan tanaman dini atau perbaikan varietas tanaman, kredit pupuk dan pestisida,
menampung dan membeli hasil perkebunan milik masyarakat dan apabila komoditas
perkebunan masyarakat sekitar berbeda dengan yang diusahakan perusahaan perkebunan
maka fasilitasi dapat dilakukan terhadap komoditas perkebunan strategis lainnya.
2. Bahwa PT Mitra Unggul Pusaka dalam menjalankan kegiatan operasionalnya telah memiliki
Hak Guna Usaha sejak tahun 1997 dan telah memiliki Izin Usaha Perkebunan sejak tahun
2000.
3. Bahwa PT Mitra Unggul Pusaka juga bersedia memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat
sekitar yang dimaksudkan dalam Gugatan Datuk Engku Raja Lela Putra dengan melaksanakan
kegiatan Usaha Produktif sebagaimana yang telah dicantumkan dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dalam proses persidangan tersebut Hakim Mediator menyampaikan agar PT MUP dan Wan
Ahmad Datuk Engku Raja Lela Putra dalam kurun waktu dua minggu kedepan melakukan
pembahasan diluar persidangan.
“Merespon hal tersebut, PT MUP juga sudah menyatakan kesiapannya untuk melakukan pertemuan dengan Wan Ahmad Datuk Engku Raja Lela Putra dalam rangka menindaklanjuti poin – poin di atas.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan guna meluruskan dan perimbangan pemberitaaan,” tutup Alfian. *****