Rohin, MediaKepriNews.Com- Penambangan galian C berupa tanah urug atau tanah timbunan kuning diduga tanpa izin alias ilegal di Desa Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau telah meresahkan warga. Pasalnya dari keterangan sejumlah warga yang menamakan diri aliansi peduli masyarakat Teluk Bano, pada Rabu, (28/04/2021) di Desa Teluk Bano I ada kegiatan penambangan dan pengambilan tanah timbun ilegal yang di duga tidak berizin.
” Disini ada kegiatan penambangan dan pengambilan tanah timbun ilegal yang di duga tidak berizin. Adapun tujuan tanah timbun tersebut untuk kebutuhan pekerjaan proyek penimbunan jalan perkebunan PT Jatim Jaya Perkasa di Kubu – Rohil,” kata warga itu yang menyebut namanya tidak ditulis.
Dijelaskan warga itu penambangan galian C berupa tanah urug atau tanah timbunan kuning diduga tanpa izin atau posisi quarinya bernama Desa Telok Bano I Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Dan sebagai pelaksana proyek pekerjaan penimbunan jalan dari quari di lakukan oleh anak perusahan PT Jatim Jaya Perkasa yaitu PT ASGD.
Informasinya PT ADGD bekerja sama dengan Kepala DesaTelok Bano I
bapak Norman yang mengklaim quari tersebut sudah berizin. Sementara sepengetahuan warga pada umumnya di Desa Telok Bano I, hanya ada satu posisi quari galian C yang berijin yaitu milik bapak Rozali yang di dukung dengan dokumen perijinan yang ada. Letak kordinat quari bapak Rojali juga bukan di tempat posisi koordinat penggalian oleh PT ASGD.
Kegiatan penggalian PT ASGD yang diklaim bekerjasama dengan kepala desa Telok Bano I sudah sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat.
Keresahan warga terhadap penambangan yang dilakukan PT ASGD karena posisi quari galian C atau pengambilan tanah tersebut berdekatan dengan lingkungan perumahan masyarakat . “Kegiatan pengambilan tanah galian C ini berdekatan dengan lingkungan perumahan masyarakat. Sangat meresahkan lingkungan, karena polusi debu dan kebisingan.
“Mohon kepada pihak berwenanag agar segera menyikapi masalah penggalian tanah yang di duga ilegal ini” ujar warga itu.
Menurut warga perlu segera tindakan pihak berwenang agar kegiatan tersebut tidak berdampak buruk yang lebih luas lagi kepada lingkungan. “Mohon kepada aparat berwenang segera menertibkan kegiatan penggalian tanah yang tidak berijin di Desa Telok Bano I, mohon ditindak dan di hentikan pelakunya,” ujar warga yang menamakan diri aliansi peduli masyarakat Teluk Bano. ***