KI Riau Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Siap Kawal Hak Informasi Publik

PEKANBARU,MediaKepriNews.Com:— Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto resmi melantik lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 2026–2030 di Balai Pauh Janggi, Kompleks Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (26/8/2026). Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat keterbukaan informasi publik di Provinsi Riau.

Lima komisioner KI Riau yang dilantik yakni Ahmad Royhan Qodri, Hasnah Gazali, Jamadi Sipahutar, Muhammad Nefos dan Yulianti. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.574/VIII/2026 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau Periode 2026–2030.

Dalam sambutannya, SF Hariyanto menyampaikan ucapan selamat sekaligus mengingatkan para komisioner yang baru dilantik agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
Menurutnya, KI Riau memiliki posisi strategis dalam memastikan masyarakat mendapatkan hak atas informasi publik secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Riau, saya mengucapkan selamat kepada lima anggota Komisi Informasi Provinsi Riau yang baru saja dilantik,” ujar SF Hariyanto di Pekanbaru, Rabu (26/8/2026).

SF Hariyanto juga memberikan apresiasi kepada anggota KI Riau periode sebelumnya atas dedikasi dan kontribusinya dalam mendorong keterbukaan informasi di daerah. Ia menilai kerja para komisioner terdahulu telah menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Tim Seleksi dan DPRD Provinsi Riau yang telah mengawal seluruh proses pemilihan hingga menghasilkan lima komisioner baru. Menurutnya, proses tersebut telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi hingga uji kelayakan dan kepatutan di DPRD.

“Seluruh tahapan telah dilalui dengan sistem yang baik, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, hingga uji kelayakan dan kepatutan di DPRD. Kami tentu berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penetapan ini,” tuturnya.

Sebelumnya, lima nama tersebut telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau setelah menjalani proses fit and proper test yang disahkan pada Kamis (13/8/2026).

Dengan resmi dimulainya masa jabatan 2026–2030, para komisioner dituntut segera bekerja dan menyusun langkah strategis, termasuk dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
Ke depan, KI Riau diharapkan tidak hanya berperan sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi, tetapi juga semakin aktif mendorong badan publik di seluruh Riau untuk membangun budaya keterbukaan.

Informasi publik yang akurat, transparan dan mudah diakses dinilai menjadi salah satu fondasi penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses