Ketua Koperasi CAS Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polda Riau

Pekanbaru13 Dilihat

PEKANBARU,MediaKepriNews.Com, Kasus dugaan pemalsuan dokumen kembali mencuat di Provinsi Riau. Ketua Koperasi Cahaya Alam Semesta (CAS), Sopiyan Alsori M, melalui kuasa hukumnya Ir Hebartho Sinaga, SH MH menyampaikan resmi melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian pada Selasa (28/4/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 391. Peristiwa itu diduga terjadi di Jalan DR Sutomo, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, pada 27 April 2026.

Menurut keterangan kuasa hukum, kliennya dalam perkara ini merupakan pihak yang dirugikan. Terlapor dalam kasus ini disebut berinisial Charles Lumban Tobing bersama pihak lainnya yang masih dalam proses pendalaman.
Kronologi bermula pada 22 April 2026, saat pelapor menerima informasi dari Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir terkait adanya pihak yang mengajukan permohonan rekomendasi pergantian pengurus Koperasi CAS. Pengajuan tersebut disertai sejumlah dokumen yang mengatasnamakan koperasi.

Selanjutnya, pelapor kembali mendapat konfirmasi dari seorang pejabat bidang di dinas tersebut yang menyatakan bahwa permohonan pergantian pengurus ditolak karena tidak memiliki legalitas yang sah. Bahkan, sejumlah dokumen yang diajukan dinilai mencurigakan.

Setelah menelaah dokumen yang diterima, pelapor menduga kuat bahwa seluruh berkas yang diajukan oleh terlapor merupakan dokumen palsu. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Koperasi CAS serta tidak terdaftar dalam administrasi resmi koperasi.

Selain itu, nama-nama yang tercantum dalam daftar hadir rapat disebut tidak terdaftar dalam buku induk keanggotaan koperasi. Pelapor juga menegaskan bahwa tidak pernah ada undangan resmi kepada pengurus lama terkait agenda pergantian pengurus, yang seharusnya menjadi prosedur wajib dalam organisasi koperasi.

Merasa dirugikan secara kelembagaan dan administratif, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Riau untuk diproses lebih lanjut. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan pemalsuan tersebut guna memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas kelembagaan koperasi.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses