MediaKepriNews.Com-Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam 2020-2040. Bersama REI (Real Estate Indonesia) di gedung DPRD Kota Batam, pada Jumat (3/7/2020).
Dalam pertemuan tersebut tampak hadir, Ketua Bapemperda DPRD kota Batam Muhammad Jefri Simanjuntak, Ketua REI Kepri Achyar Arfan, serta pengurus REI.
Dalam kesempatan itu,Ketua Bapemperda DRPD Batam, Muhammad Jefry Simanjuntak mengatakan, minimnya data pendukung yang sangat dibutuhkan oleh tim Bapemperda, seperti data-data tentang Tata Ruang, peta Tata Ruang, peta Struktur Ruang dan Peta Kawasan Strategis Nasional yang semuanya itu menjadi pedoman dasar pembahasan dari Bapemperda.
REI Batam dihadirkan, kata Jeffry, sebagai bentuk upaya menerima masukan, hingga mencari solusi terkait Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Batam tahun 2020-2024, terutama soal lahan hijau yang ada di Kota Batam
“Pembangunan kota Batam investasi harus kita tingkatkan untuk menunjang Bagaimana ekonomi Kota Batam 2019 ada beberapa poin yang mereka permasalahan yang ingin mereka dapat diberikan jalan keluarnya salah satu adalah hutan lindung,” ungkap Muhammad Jefry Simanjuntak saat ditemui setelah melaksanakan rapat bersama Real Estate Indonesia (REI) Batam di Gedung Serba Guna DPRD Batam.
“Bapemperda melalui Ketua DPRD Kota Batam, sudah lima kali meminta secara resmi kepada pihak Pemko Batam dan BP Batam untuk dapat memberikan data-data yang dimaksud, namun hingga sekarang data tersebut tidak ada juga diberikan,” ucap Jefry.
“Jika data tersebut juga tidak diberikan maka kami nanti akan lapor saja kepada Kementerian, karena data itu sangat membantu kami dalam melakukan pembahasan dan itu adalah untuk bagaimana Batam ini kedepannya,” jelasnya.
Karena itu, Jeffry meminta kepada Pemko dan BP Batam agar bisa memberikan data-data yang dibutuhkan, terutama untuk Bapemperda DPRD Kota Batam.
“Supaya kami bisa menyelesaikan pembahasan sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah ditetapkan pihak Kementerian,” pungkasnya. (mt/ag)