Batam, MediaKepriNews.Com- Pernyataan yang beredar di tengah publik terkait sikap keluarga korban penganiayaan terhadap almarhum Bribda Natanael Simanungkalit, yang menyebutkan keluarga merasa puas atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap para terduga pelaku, dipastikan tidak sepenuhnya benar.
Meski demikian, keluarga melalui kuasa hukumnya tetap menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Kepulauan Riau atas langkah cepat yang telah diambil dalam merespons kasus tersebut, khususnya dalam penegakan sanksi etik terhadap anggota yang diduga terlibat.
Kuasa hukum menegaskan bahwa sikap keluarga jauh lebih tegas dari sekadar menerima sanksi administratif. PTDH dinilai bukanlah akhir dari perjuangan hukum, melainkan baru sebatas langkah awal dalam proses penegakan keadilan yang sesungguhnya.
“Kami tegaskan, keluarga tidak pernah menyatakan puas hanya dengan PTDH. Itu adalah ranah etik internal institusi. Yang kami tuntut adalah pengungkapan kasus ini secara terang-benderang, menyeluruh, dan tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegas kuasa hukum dalam pernyataannya.
Menurutnya, kasus meninggalnya seorang anggota Polri tidak dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme disiplin atau kode etik. Peristiwa ini mengarah pada dugaan tindak pidana serius yang wajib diusut melalui proses hukum pidana secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, pihak keluarga menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan belum terungkap dalam proses yang berjalan saat ini.
“Jika benar ada pihak lain yang terlibat, maka itu harus dibuka secara jujur dan objektif. Jangan sampai ada kesan kasus ini dipersempit atau diarahkan hanya pada pelaku tertentu. Keadilan tidak boleh berhenti pada siapa yang paling mudah disalahkan,” lanjutnya.
Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa dalam perspektif hukum pidana, setiap perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang wajib diusut secara menyeluruh, termasuk membuka kemungkinan penerapan pasal-pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian maupun keterlibatan secara bersama-sama (penyertaan).
Selain itu, keluarga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi, mengingat kasus ini telah menyita perhatian luas masyarakat.
“Kami ingin semuanya dibuka secara terang. Siapa melakukan apa, bagaimana kronologinya, dan siapa saja yang terlibat. Ini bukan hanya soal keadilan bagi keluarga, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya kembali.
Keluarga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepulauan Riau, tidak berhenti pada penegakan etik semata, melainkan serius menuntaskan proses pidana hingga ke tahap persidangan, serta memastikan tidak ada satu pun pihak yang lolos dari pertanggungjawaban hukum.
“Jangan sampai keadilan berhenti di tengah jalan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai kebenaran terungkap sepenuhnya,” tutupnya.**







