Pelalawan, MediaKepriNews.Com- Eddy Minto Basuki, seorang pengepul Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit asal Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, berharap bisa berusaha dengan lancar demi membantu masyarakat setempat. Tidak membuat keresahan kepada pelaku usaha peron dan kelompok kelompok petani yang bergabung di KUD.
Sebelumnya, ia merasa diresahkan oleh oknum yang mengaku-mengaku wartawan mendatangi usaha pengepul TBS kelapa sawit miliknya, dengan mempersoalkan buah yang di belinya kepada Koperasi Unit Desa (KUD) setempat. Dan membuat berita dugaan usaha yang ilegal. Dengan tidak di konfirmasi, sehingga membuat resah kelancaran usaha dan KUD yang terdiri kelompok tani.
Selain itu, itu oknum wartawan membuat berita tersebut juga mempersoalkan izin yang sudah terdaftar di Dinas Perizininan atau DPMPTSP Kabupaten Pelalawan berdasarkan UU No 3 Tahun 1982. Pada hal izin ada sejak tanggal 6 Agustus Tahun 2017 lalu, bahkan ia mengaku sejauh ini tidak pernah telat membayar pajak untuk daerah atau pendapatan asli daerah (PAD).
“Terus terang kita sudah merasa resah dengan kejadian ini, karena kami merasa apa yang diberitakan terhadap kami banyak tidak sesuai dengan fakta. Kami sebagai pengepul kecil berserta petani-petani yang bekerjasama dengan KUD tidak tenang dengan hal yang tidak benar ini. Padahal secara legalitas izin dan pajak kita ada,” ujar Eddy, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Dengan suasana pandemi Covid-19 yang saat ini melanda, pengepul TBS kelapa sawit atas nama CV. Tanggon Ardhana tersebut berharap tidak terjadi lagi oknum-oknum yang meresahkan usaha kecil yang ditekuninya sejak Tahun 2017 itu.
“Kita berharap betul hal ini tidak terjadi lagi kepada kami maupun kawan-kawan pengepul lain. Karena kami disini juga membantu masyarakat untuk mempermudah menyalurkan hasil panen mereka. Dan kita sudah juga terbuka kepada bapak-bapak wartawan, karena bisa saling membantu dalam mempromosikan usaha dan memberi infomasi yang akurat untuk kemajuan usaha kami,” harap Eddy.
Akibat dari ulah oknum yang meresahkan itu, kata Eddy, banyak pihak keluarga dan teman-temannya yang merasa difitnah dan bahkan ada yang ingin melanjutkan ke proses hukum. Namun, sejauh ini pihaknya tetap secara persuasif menghadapi dan berharap kedepannya tidak ada hal-hal yang terjadi.
“Walaupun sanak famili merasa sudah dipermalukan dengan berita yang tidak benar, bahwa kita diberitakan membeli buah ilegal. Padahal kita membeli , dari KUD yang berbadan hukum atau legal. Dan KUD ini terdiri dan kelompok kelompok tadi,” terangnya.
Setelah ditelusuri, saat di konfirmasi, pengurus KUD Air Hitam Jaya, Tutun Supriadi, secara gamblang membenarkan bahwa selama ini pihak pengepul TBS kelapa sawit atas nama CV. Tanggon Ardhana, secara resmi membeli buah sawit kepada KUD yang dikelolanya bersama kelompok tani (Poktan) Desa Air Hitam.
“Benar sekali, mitra kami sama CV. Tanggon Ardhana sejauh ini berjalan lancar dan tidak ada kendalanya. Para Poktan yang tergabung di KUD Air Hitam Jaya juga telah terbantu dengan kerjasama selama ini,” jelas Ketua KUD Putut, tempat TBS yang biasa di beli Eddy.
Tutun menerangkan, untuk KUD Air Hitam Jaya, pihaknya memastikan juga sudah berbadan hukum sejak Tahun 2003, dan ada pembaharuan pada Tahun 2014 sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdirinya KUD kita sejak Tahun 2003, kamarin pada Tahun 2014 ada pembaharuan. Dan sejauh ini legalitas dan badan hukum KUD kami jelas dimata hukum,” tegasnya.
Masih kata Tutun bahwa KUD Air Hitam Jaya secara resmi ada kontrak dengan CV. Tanggon Ardhana. KUD memiliki 35 kelompok tani, satu kelompok tani 35 orang. Hasil panen petani ditampung oleh CV Tanggon Ardhana. Jadi kami merasa ini sangat membantu bagi petani dan mendukung peron ini.
Kami sangat kecewa kepada wartawan yang memberitakan tentang usaha peron tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada KUD terdiri kelompok tani. EP