Pelalawan, MediaKepriNews.Com-Desas-desus mengenai Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan sedang membidik dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata yang beredar dua bulan terakhir, ternyata bukan isapan jempol.
Kejari Pelalawan telah memulai penyelidikan atas dugaan korupsi BUMD Tuah Sekata yang saat ini sedang ditangani.
Kejaksaan mencium adanya praktik rasuah dalam pengelolaan dana perusahaan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan itu.
Kajari Pelalawan melalui Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Sumriadi SH MH (tengah) menyatakan
Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oknum pejabat maupun pegawai BUMD telah pulbaket dan masuk pidsus untuk penyelidikan dugaan korupsi.
“Kita sudah melimpahkan penanganannya ke Seksi Pidana Korupsi. Setelah pulbaket dilanjut Penyelidikan dugaan korupsi BUMD akan dimulai ke pidsus,” ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH melalui Kasi Intel Sumriadi SH MH, kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
Sumriadi menyebutkan, dengan dimulainya penyelidikan, pihaknya akan memanggil orang-orang yang terkait dalam perkara ini untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
Semua pihak akan diundang ke kantor kejari, khususnya para pejabat maupun pegawai perusahaan daerah tersebut.
Pelimpahan penanganan kasus BUMD Tuah Sekata ini ke Seksi Pidsus dilakukan setelah proses Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) di Seksi Intelijen tuntas.
Dari beberapa temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pelalawan, Korps Adhyaksa fokus pada satu item yang jumlah kerugiannya cukup besar.
“Dari LHP itu kita pilih satu yang paling besar angkanya. Itu yang akan difokuskan. Minggu depan kita mulai memanggil para pihak untuk dimintai keterangan,” tambah mantan Kasi Barang Bukti Kejari Siak ini.
Sumber informasi dilingkungan BUMD di duga ada proyek terkait mark up pembelanjaan dan pengeluaran BUMD dalam kurun waktu tahun 2012 sampai 2016 silam.
Diduga ada oknum pejabat perusahaan plat merah itu yang sengaja menggelembungkan harga pembelian material perusahaan yang mengurusi arus listrik ini.
Bahkan jumlah temuannya cukup besar hingga miliaran rupiah.
“Ada bekas pejabat dan pegawai bagian pengeluaran yang harus mengembalikan dana itu. Tapi mungkin lantaran tidak mau mengembalikan total loss, jadi masuk ke ranah hukum,” katanya.
Pelaksanaan tugas (Plt) Direktur Utama BUMD Tuah Sekata, Hanafi, saat dikonfirmasi tidak ingin berkomentar banyak dengan proses penyelidikan yang digelar Kejari Pelalawan atas dugaan korupsi di tubuh BUMD.
“Kita menghormati proses hukum yang ada,” tukas Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan ini. EP