Pelalawan, MediaKepriNews.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali mengeksekusi uang pengganti kerugian keuangan negara dari terpidana Tengku Al Azmi sebesar Rp 350 juta. sebelumnya sudah dikembalikan Rp 500 Juta Rupiah sehingga pengganti kerugian uang negara dikembalikan Rp 850 juta. Saat ini, tersisa Rp 76.687.600 lagi yang harus dibayarkan terpidana korupsi di Negeri Seiya Sekata itu. Demikian disampaikan Kejari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth,SH MH melalui Kasipidsus Andre Antonius SH.
“Dalam rangka Penyelamatan / Pemulihan Keuangan Negara, Pada Hari ini Kamis Tanggal 06 Agustus 2020 Tim Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan Kembali melaksanakan eksekusi Uang Pengganti dari terpidana Al Azmi, SH melalui pihak keluarga (anak kandung terpidana) sebesar Rp 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Perluasan Perkantoran Dinas Bhakti Praja T.A 2007, 2008,2009, dan 2011 di Kabupaten Pelalawan.
Sehingga Total Pemulihan Uang Negara yg berhasil diselamatkan dari Terpidana Al Azmi, SH adalah sebesar Rp850.000.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Dengan rincian sbb:
1. Angsuran pertama pada hari Rabu 29 Juli 2020 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ;
2. Angsuran kedua pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020 sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Selanjutnya melalui Bendahara Penerima Kejari Pelalawan menyetorkannya ke Kas Negara melalui Bank BRI Kantor Cabang Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan yang disaksikan langsung oleh Pimpinan Cabang Bank BRI Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan” ujar Kasipidsus Andre Antonius SH.
Dikatakannya dengan adanya pengembalian itu, telah berhasil memulihkan uang negara dari terpidana Al Azmi sebesar Rp 850 juta. Dimana sebelumnya, yang bersangkutan telah mengembalikan sebesar Rp 500 juta pada Rabu (29/7) .
Ditegaskannya tim eksekutor tetap akan mengejar sisanya. “Kami tim
eksekutor tetap akan mengejar sisanya sehingga kerugian keuangan negara dari hasil korupsi akan terpulihkan keseluruhannya,” singkat Andre Antonius.
Diketahui, perkara itu sebelumnya ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan dinyatakan bersalah oleh lembaga peradilan. Sebagian masih menjalani hukuman, dan lainnya sudah bebas.
Para pesakitan itu adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Syahrizal Hamid, Lahmudin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan), dan Al Azmi (Kasi BPN Pelalawan).
Lalu, Tengku Alfian (PPTK pengadaan lahan dan staf Setda Pelalawan), Rahmat (staf Dispenda), Tengku Kasroen (mantan Sekretaris Daerah Pelalawan), dan Marwan Ibrahim (mantan Wakil Bupati Pelalawan), dan Tengku Azmun Jaafar (Bupati Pelalawan).
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan berencana mendirikan kompleks perkantoran dengan nama Bhakti Praja pada tahun 2002 dengan membeli lahan seluas 110 hektare.
Namun, setelah lahan tersebut dibayar, ganti rugi lahan justru kembali dianggarkan dalam APBD TA 2007, 2008, 2009 dan 2011. Akibatnya, negara dirugikan Rp38 miliar. EP